Dua Politikus PKS Dilantik Jadi Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memimpin pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan dua anggota DPR hasil pergantian antarwaktu (PAW) pada rapat paripurna DPR hari ini.
Salah satunya adalah Slamet dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Jawa Barat IV menggantikan Yudi Widiana Adia yang telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, Aus Hidayat Nur menggantikan Hadi Mulyadi dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kalimantan Timur. Hadi mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Kalimantan Timur.
"Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang Soesatyo yang diikuti kedua anggota baru DPR itu di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sekadar diketahui, selain divonis sembilan tahun penjara, Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP.
Salah satunya adalah Slamet dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Jawa Barat IV menggantikan Yudi Widiana Adia yang telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, Aus Hidayat Nur menggantikan Hadi Mulyadi dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kalimantan Timur. Hadi mundur karena mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Kalimantan Timur.
"Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bambang Soesatyo yang diikuti kedua anggota baru DPR itu di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Sekadar diketahui, selain divonis sembilan tahun penjara, Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP.
(dam)