Ganjar Dinilai Sangat Paham Politik Legislasi dan Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 09 Januari 2024 - 19:01 WIB
loading...
Ganjar Dinilai Sangat Paham Politik Legislasi dan Utamakan Kepentingan Rakyat
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan parpol saat mengusulkan UU. Foto/MPI/arif julianto
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan undang-undang (UU).

Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, kehebatan seorang pemimpin dinilai dari bagaimana dia bisa mengatasi kepentingan kelompok untuk kepentingan rakyat.



“Kehebatan presiden justru bagaimana ia bisa mengatasi kepentingan kelompok seperti parpol-parpol untuk sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat,” tegas Lucius pada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, selama ini proses pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) sarat dengan kepentingan penguasa. “Makanya disebut politik legislasi. Ya, kalau namanya politik, maka unsur-unsur utama dalam dunia politik mulai dari parpol hingga DPR, semuanya punya andil atau bisa dikatakan bergantung satu sama lain,” sebut Lucius.



Karena itu pembentukan RUU membutuhkan dukungan politik. Sehingga tak bisa tidak, Presiden harus berkomunikasi dengan elit parpol di parlemen agar bisa mendorong RUU tertentu segera dibahas dan disahkan.

“Secara UU, Presiden gak bisa ngegas sendiri karena UUD dan UU MD3 menyatakan bahwa kuasa pembentukan RUU itu ada di DPR. Tidak bisa Presiden mengabaikan DPR dan tentu saja Parpol,” jelas Lucius.

Dia mengatakan, politik di Indonesia bukan berdasarkan ideologi, namun atas kepentingan. Konflik kepentingan akan menyetir presidennya. “Yang menjadikan dia jadi presiden itu kepentingan dari Parpol pengusung. Karena itu saat jadi presiden kepentingan parpol yang akan menyetirnya,” ungkap Lucius.

Namun, pada prinsipnya presiden masih memiliki ruang untuk mengusulkan RUU yang pro rakyat. Ganjar misalnya, bisa berkaca bagaimana Presiden Jokowi di awal pemerintahannya begitu ‘powerful’ dalam mengusulkan RUU. ”Jadi kalau Ganjar menyampaikan tekad untuk mengusulkan RUU tanpa bergantung pada pimpinan Parpol, ya dia seharusnya bisa banyak belajar pada Jokowi,” jelas Lucius.

Sebelumnya Capres Ganjar Pranowo bertekad tak akan bergantung pada pimpinan partai politik (parpol) saat mengusulkan UU jika terpilih menjadi Presiden ke-8 RI. Tekad itu disampaikan menjawab pertanyaan terkait sulitnya sejumlah UU diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan lantaran butuh persetujuan pimpinan parpol, salah satunya UU Perampasan Aset.

"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden. Presiden-nya namanya Ganjar Pranowo, maka dia yang akan memutuskan. Tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," ujar Ganjar.

Direktur Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy mengungkapkan kekuasaan pembentukan UU ada pada DPR. Namun demikian, pembahasan dalam pembentukan UU melibatkan pemerintah dan DPR.

"Kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara (fifty-fifty) sehingga jika salah satu (pemerintah atau DPR) tidak setuju, maka UU tidak dapat disahkan," kata Dosen Hukum Tata Negara, FH Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Di sisi lain, persetujuan ketum parpol dalam pembentukan UU bergantung pada mekanisme internal partai. "Bisa saja suatu parpol menetapkan standar kerja (semacam SOP) bahwa semua rencana pembentukan UU harus dibahas terlebih dahulu secara internal di parpol," tegasnya.

Pada titik itu, ketum parpol akan sangat menentukan suara kader partai yang berada di DPR. "Terlebih jika di aturan internal parpol yang bersangkutan suara ketum parpol adalah absolut," tambahnya.

Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan kesulitan untuk menggolkan suatu undang-undang. Begitu pula, DPR juga tidak bisa bergerak sendiri untuk mengesahkan UU.

"Dengan demikian, tidak mudah bagi pemerintah (dalam hal ini presiden) dan juga anggota DPR untuk secara mandiri merumuskan suatu RUU, jika dominasi Ketum parpol masih sangat kuat. Dari situlah kembali pada pentingnya demokratisasi di internal partai politik," katanya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4007 seconds (0.1#10.140)