Apresiasi Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun, KPK: Terobosan dalam Penanganan Perkara Korupsi
Senin, 08 Januari 2024 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan Rafael Alun berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata Hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Menurutnya, apa yang dilakukan Rafael Alun berlawanan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :