Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
loading...

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Hal itu sebagaimana sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
Usai mendengarkan amar putusan tersebut, Rafael Alun dan tim hukum belum menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael Alun kepada hakim usai berkoordinasi dengan tim hukumnya.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan menentukan sikap atas putusan tersebut dalam kurun satu pekan mendatang.
Lihat Juga :