Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding
Senin, 08 Januari 2024 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan. Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa pun menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Menurutnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim membacakan hal yang meringankan untuk terdakwa.
Lihat Juga :