PKS: Laporan Fahri Tak Berdasar dan Bermuatan Pasal Karet

Kamis, 29 Maret 2018 - 15:51 WIB
PKS: Laporan Fahri Tak Berdasar dan Bermuatan Pasal Karet
PKS: Laporan Fahri Tak Berdasar dan Bermuatan Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman didampingi jajaran pengurus partainya mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Mohamad datang memenuhi pemanggilan sebagai terlapor atas laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dan juga menghormati institusi penegak hukum. Walaupun hari ini saya punya agenda lain tapi saya berusaha hadir untuk menghormati proses hukum," ujar Sohibul dalam siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Kamis (29/3/2018).

Sohibul datang ke Mapolda Metro Jaya datang bersama Sekretaris Jenderal DPP PKS Mustafa Kamal, Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf, Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS Mardani Ali Sera, Ketua Bidang Kaderisasi DPP PKS Amang Syafruddin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR TB Sunmamdjaya dan Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi. (Baca juga: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Terkait Pencemaran Nama Baik )

Kuasa Hukum DPP PKS Indra menyebutkan materi laporan Fahri mengandung unsur pasal-pasal yang misleading dan tidak berdasar serta bermuatan pasal karet.

"Kami melihat laporan saudara Fahri misleading dan tidak berdasar serta mengandung pasal-pasal karet," kata pengacara dari Departemen Hukum DPP PKS itu.

Indra menyebut pasal-pasal itu seperti pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3, pasal 310 KUHP dan 311 itu pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenangi pelapor.

Indra memastikan PKS akan mengikuti proses hukum yang berjalan ke depannya dengan menyertakan segala bukti yang ada.

"Apapun proses hukumnya akan berjalan dan kami akan siap dengan segala bukti, pembelaan, argumen yang sudah kami siapkan sedemikian rupa dan kita sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Indra menyebut struktur PKS akan menghadapi kasus ini dengan ringan tanpa menjadi beban yang berat.

Dia menjelaskan, sejatinya kalimat yang disampaikan Presiden PKS di salah satu media adalah pengulangan beberapa person PKS dan penyampaian fakta di persidangan kasus perdata.

"Yang perlu dicatat Pasal 310 KUHP yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan itu tidak menjadi bermasalah selagi untuk kepentingan publik dan kemudian untuk melakukan pembelaan diri. Karena ada pernyataan statement dari saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan memfitnah institusi partai," papar Indra.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6398 seconds (0.1#10.140)