Pengadilan Tipikor Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo Hari ini
Senin, 08 Januari 2024 - 07:23 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo hari ini. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (8/1/2024). Sejatinya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis, 4 Januari lalu.
Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis, 4 Januari 2024.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.
Namun, di hari yang telah ditentukan itu majelis hakim belum selesai menggarap draft putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis, 4 Januari 2024.
Baca juga: Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp18,9 Miliar
Buntut dari penundaan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan tersebut hari ini. "(Sidang putusan) hari Senin tanggal 8 Januari," ujarnya.
Lihat Juga :