KPK Periksa Ketua DPD Gerindra Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:27 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada hari ini. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada hari ini. Kapasitas Syarif dalam jadwal pemeriksaan lembaga antirasuah hari ini sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba .
Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan. "Hari ini (5/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat
Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Pemanggilan tersebut berbarengan dengan Hamrin Mustari yang disebutkan berprofesi sebagai karyawan. "Hari ini (5/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/1/2023).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat
Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak Swasta.
Lihat Juga :