TPN Ajukan Perlindungan Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan ke LPSK
Jum'at, 05 Januari 2024 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pengajuan yang kedua, Ifdhal mengatakan TPN Ganjar-Mahfud meminta LPSK agar melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus menjadi saksi dalam proses hukum yang nantinya akan berjalan terhadap pelaku dari oknum TNI tersebut.
"Kenapa kami ajukan tuntutan ini, karena Kodim Boyolali tersebut ada arahan dari panglima dan KSAD itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau sudah ada penetapan tersangka itu kan berarti akan ada proses hukum terhadap mereka yang akan berjalan di pengadilan militer," jelas Ifdhal.
"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," sambung Ifdhal.
Lebih lanjut, Ifdhal mengungkapkan upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK ini dilakukan lantaran adanya pembangunan opini atas korban sehingga terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut. Dia menuturkan, saat ini korban merasa seperti situasi menjadi berbalik sehingga dilihat sebagai biang keladi yang memancing tindakan kekerasan dari oknum TNI.
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," jelas Ifdhal.
Dalam pengajuannya, Ifdhal mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan kompensasi atau restitusi.
"Kenapa kami ajukan tuntutan ini, karena Kodim Boyolali tersebut ada arahan dari panglima dan KSAD itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau sudah ada penetapan tersangka itu kan berarti akan ada proses hukum terhadap mereka yang akan berjalan di pengadilan militer," jelas Ifdhal.
"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," sambung Ifdhal.
Lebih lanjut, Ifdhal mengungkapkan upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK ini dilakukan lantaran adanya pembangunan opini atas korban sehingga terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut. Dia menuturkan, saat ini korban merasa seperti situasi menjadi berbalik sehingga dilihat sebagai biang keladi yang memancing tindakan kekerasan dari oknum TNI.
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," jelas Ifdhal.
Dalam pengajuannya, Ifdhal mengatakan pihaknya meminta LPSK memberikan perlindungan berupa pendampingan selama proses hukum, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan kompensasi atau restitusi.
Lihat Juga :