Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Digelar 11 Januari
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:53 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Masa Penahanan Terduga Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperpanjang
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Masa Penahanan Terduga Penyuap Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diperpanjang
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Lihat Juga :