Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Digelar 11 Januari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyatakan, pengajuan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto, Kamis (4/1/2024).
Atas pengajuan tersebut, PN Jaksel telah menetapkan hakim tunggal dan akan dijadwalkan untuk sidang perdana pada pekan depan. "Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan pencabutan permohonan praperadilannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.
"Betul ada pencabutan permohonan dari Pemohon, tapi Termohon mengajukan keberatan secara lisan, Hakim sarankan supaya tertulis, sidang diskors sampai isoma, kalau benar keberatan pihak Termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Kubu eks Wamenkumham dan kawan-kawan (dkk) memang mengajukan pencabutan praperadilan dalam sidang gugatan praperadilan. Namun, belum dipastikan apakah sidang bakal dihentikan lantaran masih menantikan jawaban dari kubu KPK dahulu.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(cip)