UU Perlindungan Anak, Pembahasan PP Kebiri Berlangsung Alot
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebiri sebagai turunan dari Undang-undang Perlindungan Anak oleh sejumlah kementerian berlangsung alot. Ada tiga PP yang tengah disiapkan, di antaranya tentang rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, dan pemasangan cip.
"Saat ini masih dibahas. Ada beberapa pasal yang masih alot," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan, di sela kunjungan ke redaksi Koran Sindo, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Salah satu yang masih menjadi perdebatan, kata Hasan, adalah terkait pihak yang akan menjadi eksekutor kebiri. Idealnya, kata Hasan, Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari hukuman kebiri. Kejaksaan nantinya berkoodinasi dengan dokter atau rumah sakit yang akan melakukan kebiri.
(Baca juga: Menteri Yohana Soroti Kasus Kekerasan Anak dan Peran Perempuan )
Sementara itu, soal penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor kebiri, Hasan mengatakan pemerintah berencana menunjuk pihak lapas atau dokter pemerintah untuk melakukan kebiri. "Kita sudah bahas dengan Kementerian Kesehatan, mereka setuju," kata Hasan.
Hasan mengatakan, kebiri, pengumuman identitas pelaku, hingga pemasangan cip merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Sebelum dijatuhi hukuman tambahan tersebut, Undang-undang juga mengatur hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini masih dibahas. Ada beberapa pasal yang masih alot," kata Kepala Biro Hukum dan Humas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hasan, di sela kunjungan ke redaksi Koran Sindo, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Salah satu yang masih menjadi perdebatan, kata Hasan, adalah terkait pihak yang akan menjadi eksekutor kebiri. Idealnya, kata Hasan, Kejaksaan adalah pihak eksekutor dari hukuman kebiri. Kejaksaan nantinya berkoodinasi dengan dokter atau rumah sakit yang akan melakukan kebiri.
(Baca juga: Menteri Yohana Soroti Kasus Kekerasan Anak dan Peran Perempuan )
Sementara itu, soal penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor kebiri, Hasan mengatakan pemerintah berencana menunjuk pihak lapas atau dokter pemerintah untuk melakukan kebiri. "Kita sudah bahas dengan Kementerian Kesehatan, mereka setuju," kata Hasan.
Hasan mengatakan, kebiri, pengumuman identitas pelaku, hingga pemasangan cip merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.
Sebelum dijatuhi hukuman tambahan tersebut, Undang-undang juga mengatur hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
(pur)