Laporkan Tragedi Boyolali ke Komnas HAM, TPN Ganjar-Mahfud Tuntut Tim Independen Dibentuk
Rabu, 03 Januari 2024 - 20:23 WIB
loading...
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah melaporkan aksi kekerasan yang menimpa relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu oleh oknum TNI di Boyolali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional ( TPN ) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah melaporkan aksi kekerasan yang menimpa relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu oleh oknum TNI di Boyolali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11.19 WIB di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jawa Tengah.
Adapun tujuh korban relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit. “Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komnas HAM,” kata Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).
Ronny menyebut enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini.
Baca juga: TPN Minta Komnas HAM Lindungi Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI
“Pertama, kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” ungkapnya.
Hal kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'.
Adapun tujuh korban relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit. “Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komnas HAM,” kata Direktur Hukum dan Kajian TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, Rabu (3/1/2024).
Ronny menyebut enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini.
Baca juga: TPN Minta Komnas HAM Lindungi Relawan Ganjar-Mahfud Korban Penganiayaan Oknum TNI
“Pertama, kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” ungkapnya.
Hal kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'.
Lihat Juga :