Tumbuhkan Budaya Konservasi lewat Aksi Revegetasi Mangrove
Senin, 10 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
Alue menilai mangrove memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya barier penghambat tsunami. Menurut dia, daerah yang mangrovenya bagus ternyata mengalami kerusakan yang minimal jika terjadi tsunami.
“Mangrove juga berfungsi untuk penyimpan karbon. Simpanan karbon terbesar itu ada di tanah mangrove, lebih besar empat kali lipat dari terrestrial atau daratan,” ujarnya.
Selain itu, mangrove juga dapat mencegah intrusi air laut ke darat hingga memfilter racun-racun dari limbah B3 di perairan. Jika dikembangkan, kawasan mangrove juga berpotensial sebagai ekowisata. TWA Angke Kapuk, lanjut Alue, layak menjadi contoh keberhasilan rehabilitasi mangrove karena sebelumnya sebelumnya merupakan bekas areal tambak.
(Baca: KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla)
Sementara itu Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Wiratno menyampaikan bahwa aksi bersih sampah ini bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang ditetapkan setiap 10 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, peringatan tahun ini lebih bersejarah lantaran dilakukan saat masa pagebluk virus corona (Covid-19).
“Mangrove juga berfungsi untuk penyimpan karbon. Simpanan karbon terbesar itu ada di tanah mangrove, lebih besar empat kali lipat dari terrestrial atau daratan,” ujarnya.
Selain itu, mangrove juga dapat mencegah intrusi air laut ke darat hingga memfilter racun-racun dari limbah B3 di perairan. Jika dikembangkan, kawasan mangrove juga berpotensial sebagai ekowisata. TWA Angke Kapuk, lanjut Alue, layak menjadi contoh keberhasilan rehabilitasi mangrove karena sebelumnya sebelumnya merupakan bekas areal tambak.
(Baca: KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla)
Sementara itu Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), Wiratno menyampaikan bahwa aksi bersih sampah ini bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang ditetapkan setiap 10 Agustus berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, peringatan tahun ini lebih bersejarah lantaran dilakukan saat masa pagebluk virus corona (Covid-19).
Lihat Juga :