Mantan Ketua BEM UI Apresiasi Mahasiswa Peduli dengan Isu Pelanggaran HAM
loading...

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Manik Marganamahendra. Foto/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Manik Marganamahendra mengikuti diskusi mahasiswa terkait penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) selama sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Manik mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Mahasiswa Semanggi itu.
Menurut Manik, kegiatan tersebut adalah sebuah bentuk kepedulian anak muda terhadap isu pelanggaran HAM yang memang harus tetap menjadi perhatian khusus.
"Jadi mereka ingin mendiskusikan kembali bagaimana keterkaitan antara pelanggaran HAM masa lalu dengan kondisi penuntasan masalah-masalah HAM hari ini. Jadi saya sangat mengapresiasi apa yang teman-teman sudah lakukan hari ini," kata Manik yang juga Waketum I DPP Pemuda Perindo, Kamis (28/12/2023).
Manik mengungkapkan saat ini dirinya melihat impunitas dalam kasus HAM. "Impunitas artinya adalah ketika ada pelaku pelanggaran HAM tapi kemudian tidak ditindak secara tegas, dia akhirnya melahirkan impunitas, tidak ada keseriusan yang benar-benar akhirnya dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Manik.
Menurut Manik, kegiatan tersebut adalah sebuah bentuk kepedulian anak muda terhadap isu pelanggaran HAM yang memang harus tetap menjadi perhatian khusus.
"Jadi mereka ingin mendiskusikan kembali bagaimana keterkaitan antara pelanggaran HAM masa lalu dengan kondisi penuntasan masalah-masalah HAM hari ini. Jadi saya sangat mengapresiasi apa yang teman-teman sudah lakukan hari ini," kata Manik yang juga Waketum I DPP Pemuda Perindo, Kamis (28/12/2023).
Manik mengungkapkan saat ini dirinya melihat impunitas dalam kasus HAM. "Impunitas artinya adalah ketika ada pelaku pelanggaran HAM tapi kemudian tidak ditindak secara tegas, dia akhirnya melahirkan impunitas, tidak ada keseriusan yang benar-benar akhirnya dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Manik.
(zik)
Lihat Juga :