KPK Tunda Penetapan, Samad: Cakada Bisa Hilangkan Barang Bukti

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:01 WIB
KPK Tunda Penetapan, Samad: Cakada Bisa Hilangkan Barang Bukti
KPK Tunda Penetapan, Samad: Cakada Bisa Hilangkan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, sudah tepat KPK menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah (Cakada) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja. Kerja KPK tidak boleh dibatasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun," kata Abraham melalui pesan elektronik yang diterima SINDOnews, Rabu (14/3/2018).

Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, di mana PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedang perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.

(Baca juga: Terkait Cakada, Samad: Sudah Tepat KPK Tolak Permintaan Wiranto )

Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat, bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak.

Menurutnya, jika KPK tunduk kepada keinginan Wiranto, lembaga pimpinan Agus Rahardjo bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” kata Abraham.

“Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberansan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” kata Abraham lagi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6654 seconds (0.1#10.140)