Dianggap Diskriminatif, Perpres Jaminan Kesehatan Digugat ke MA
Senin, 10 Agustus 2020 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
Baby menerangkan pasal 52 i dan j itu juga bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
(Baca: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)
“Bertentangan dengan pengaturan hak atas kesehatan orang dengan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam UU Kesehatan Jiwa. Pasal 62 ayat 2 UU tersebut menyebutkan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung oleh program SJSN,’ ujar Baby, Senin (10/8/2020).
ODGJ dalam UU tersebut, menurutnya, merupakan masalah yang dapat ditimbulkan akibat adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan argumentasi di atas, koalisi menuntut pencabutan ketentuan dalam pasal 52 i dan j pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
(Baca: PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek)
“Bertentangan dengan pengaturan hak atas kesehatan orang dengan adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dalam UU Kesehatan Jiwa. Pasal 62 ayat 2 UU tersebut menyebutkan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditanggung oleh program SJSN,’ ujar Baby, Senin (10/8/2020).
ODGJ dalam UU tersebut, menurutnya, merupakan masalah yang dapat ditimbulkan akibat adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dengan argumentasi di atas, koalisi menuntut pencabutan ketentuan dalam pasal 52 i dan j pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
(muh)
Lihat Juga :