Apa Tujuan Pembentukan TNI? Simak Penjelasan Lengkap Tugas dan Perannya

Sabtu, 30 Desember 2023 - 02:20 WIB
loading...
Apa Tujuan Pembentukan...
Parade dan defile pasukan hingga alutsista memeriahkan acara puncak peringatan HUT ke-78 TNI dan HUT ke-73 Kodam IV/Diponegoro di Lapangan Parade Makodam IV/Diponegoro, Watugong, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023). FOTO/MPI/AHMAD ANTONI
A A A
JAKARTA - Apa tujuan pembentukan TNI ? Jawabannya ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam sejarahnya, TNI berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang dibentuk pada awal Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Seiring berjalannya waktu, angkatan bersenjata RI tersebut berubah-ubah namanya, mulai dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) hingga menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dipakai saat ini.

Menurut laman resmi TNI, Tentara Nasional Indonesia lahir di masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi menjajah kembali melalui kekerasan senjata. Namun berkat kerja sama antara tentara dan rakyat, penjajah berhasil diusir dan Indonesia menjadi negara merdeka yang utuh.



Tujuan pembentukan TNI tentu tidak tidak hanya untuk mengusir penjajah dari Bumi Pertiwi. Sebab itulah terdapat tujuan dibentuknya TNI.

Tujuan Pembentukan TNI

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, tujuan dibentuknya TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman bersenjata. Karena itu, TNI sebagai alat pertahanan bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa.

Selain itu, TNI juga memiliki tugas pokok yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) yakni melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang dibagi menjadi beberapa tugas, yakni:

- Mengatasi gerakan separatis
- Mengatasi pemberontakan
- Mengatasi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya
- Membantu tugas pemerintahan daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Membantu mengamankan tamu negara
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan

TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

Itulah tujuan pembentukan TNI berserta dengan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Semoga dari tulisan ini pembaca bisa jauh lebih memahami tentang peran TNI di Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)