Ingat! Iklan Kampanye Pemilu Baru Dibolehkan 21 Januari 2024

Jum'at, 29 Desember 2023 - 16:48 WIB
loading...
Ingat! Iklan Kampanye...
Bawaslu mengingatkan, iklan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baru diperbolehkan pada tanggal 21 Januari 2024 mendatang. Hal ini merujuk pada ketentuan yang telah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Jumat (29/12/2023).

Bagja menegaskan, pengawasan iklan kampanye ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu semata, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang diantara sejumlah lembaga lainnya.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu," ujarnya. Baca juga: Kampanye Pemilu 2024: Antara Gimmick, Gagasan dan Elektabilitas

Di sisi lain kata dia, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Keberadaan STTP ini dinilai penting, untuk lancarnya dari pelaksanaan kampanye tersebut.

Sebab, jika tidak ada STTP kampanye, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu tersebut. "KPU, PPK, atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved