Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN
loading...
A
A
A
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.
PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.
PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
(kri)