Irman Gusman Laporkan KPU ke DKPP karena Tidak Jalankan Putusan PTUN
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Irman, Ahmad Waluya mengatakan telah menghadiri panggilan tersebut. Namun pihak KPU tidak hadir di PTUN Jakarta.
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.
Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
“Tidak tahu apa alasannya. Yang jelas dalam sidang yang dipimpin Ketua PTUN Jakarta, Ibu Oenoen Pratiwi, pihak KPU tidak hadir,” kata Waluya.
Ia berharap KPU memiliki itikad baik untuk menjalankan perintah PTUN. Jika tidak, menurut Waluya, ada konsekuensi bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami bisa saja akan melakukan tindakan hukum, jika KPU tetap tidak melaksanakan putusan PTUN,” ucap Waluya.
Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
PTUN, lanjut Waluya, akan memanggil KPU pada Kamis 4 Januari 2024. Mereka akan dimintai keterangan terkait dengan permohonan eksekusi dari pihak Irman Gusman. “Semoga ada itikad bak KPU untuk datang,” ucapnya.
(kri)
Lihat Juga :