Ini Respons Presiden PKS Bakal Dilaporkan Fahri Hamzah ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman enggan menanggapi niatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkannya ke Kepolisian.
"Tidak ada yang perlu dikomentari," kata Sohibul Iman dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2018).
Sebelumnya, Fahri Hamzah berencana melaporkan Sohibul Iman ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen pemecatannya dari PKS, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pemufakatan jahat.
"Pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pimpinan PKS ini sudah agak fatal ya," kata Fahri.
Fahri mengaku sudah memiliki cukup bukti tentang pelanggaran pidana yang dilakukan Sohibul Iman.
"Saya akan ya terpaksa melaporkan ke polisi secara agak serius gitu, karena buat saya ini sudah penghancuran dan perusakan partai," tuturnya.
Dia menilai pimpinan PKS sama sekali tidak menghormati hukum, pengadilan, maupun aturan dalam kelembagaan negara.
"Menurut saya ini menghancurkan partai. Sudah jelas lah kehancuran partai. Jadi saya akan terpaksa menggunakan apa namanya, kembali media pengadilan, untuk tuntutan pidana. Kalau kemarin kan tuntutan perdata," tuturnya.
"Tidak ada yang perlu dikomentari," kata Sohibul Iman dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2018).
Sebelumnya, Fahri Hamzah berencana melaporkan Sohibul Iman ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen pemecatannya dari PKS, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan pemufakatan jahat.
"Pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pimpinan PKS ini sudah agak fatal ya," kata Fahri.
Fahri mengaku sudah memiliki cukup bukti tentang pelanggaran pidana yang dilakukan Sohibul Iman.
"Saya akan ya terpaksa melaporkan ke polisi secara agak serius gitu, karena buat saya ini sudah penghancuran dan perusakan partai," tuturnya.
Dia menilai pimpinan PKS sama sekali tidak menghormati hukum, pengadilan, maupun aturan dalam kelembagaan negara.
"Menurut saya ini menghancurkan partai. Sudah jelas lah kehancuran partai. Jadi saya akan terpaksa menggunakan apa namanya, kembali media pengadilan, untuk tuntutan pidana. Kalau kemarin kan tuntutan perdata," tuturnya.
(pur)