Firli Bahuri Tak Laporkan Aset dalam LHKPN, dari Tanah dan Apartemen

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:41 WIB
loading...
Firli Bahuri Tak Laporkan...
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023). Dewas menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku sebagai pimpinan KPK. FOTO/MPI/MUHAMMAD FARHAN
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) mengungkap fakta bahwa Firli Bahuri tidak melaporkan asetnya secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

"Dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).

Syamsudin menyampaikan fakta tersebut didukung dengan bukti seperti keterangan sejumlah saksi yaitu Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.



Kemudian barang bukti dokumen berupa tanda bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Aset-aset Firli yang dimaksud yaitu:

a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)