Firli Bahuri Tak Laporkan Aset dalam LHKPN, dari Tanah dan Apartemen
Rabu, 27 Desember 2023 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Dewas tentang kode etik dan perilaku KPK. Firli dinyatakan telah melanggar kode etik berat lantaran berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi Kementerian Pertanian, yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.
Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK.
"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.
"Terperiksa secara sah dan meyakinkan melakukan komunikasi dengan Syahrul Yassin Limpo. Yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK. Yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan Firli mendapatkan Sanksi berat berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjut Tumpak.
Selain itu, Tumpak menjelaskan, Firli tidak memiliki hal-hal yang meringankan. Sementara hal-hal yang memberatkan seperti tidak hadir dalam persidangan, disebutkan pula oleh Dewas KPK.
"Hal yang meringankan dari terperiksa, tidak ada," jelas Tumpak.
(abd)
Lihat Juga :