ASN Langgar Netralitas, KASN Soroti Lambannya Respons PPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:38 WIB
loading...
ASN Langgar Netralitas,...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat. Padahal, KASN telah memberikan rekomendasi dan data terkait pelanggaran tersebut.

Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Tjahjo Kumolo: Motifnya untuk Jabatan)

“Ini alarm bagi PPK. Kami memohon agar Menteri PAN RB dan Mendagri juga bersikap tegas menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang abai menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran ASN yang dilaporkan,” tutur Arie dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan)

Berdasarkan data aduan yang dicatat komisi tersebut, ada 456 ASN yang dilaporkan telah melanggar netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 344 ASN di antaranya yang melanggar dan direkomendasikan agar mendapat sanksi dari PPK. Namun baru 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. “Memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Kami apresiasi tahun ini yang ditindaklanjuti sudah 54,9%. Tapi kami berharap PPK segera menindaklanjuti rekomendasi itu dan bertindak tegas memberikan sanksi,” ujarnya.

Arie memohon agar penguatan kerja sama pengawasan ASN terus ditingkatkan. Salah satunya melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada. Kerja sama itu meliputi KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui kerja sama tersebut, ASN yang dinyatakan melanggar tetapi belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka data administrasi kepegawaiannya akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Pemblokiran itu dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Kemendagri untuk dijatuhi sanksi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
DBL Indonesia Lepas...
DBL Indonesia Lepas Tim ke Amerika Serikat, Musim 2026-2027 Digelar di 31 Kota
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved