ASN Langgar Netralitas, KASN Soroti Lambannya Respons PPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:38 WIB
loading...
ASN Langgar Netralitas,...
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat. Padahal, KASN telah memberikan rekomendasi dan data terkait pelanggaran tersebut.

Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus. (Baca juga: Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Tjahjo Kumolo: Motifnya untuk Jabatan)

“Ini alarm bagi PPK. Kami memohon agar Menteri PAN RB dan Mendagri juga bersikap tegas menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang abai menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran ASN yang dilaporkan,” tutur Arie dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Tak Netral di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Bakal Dibekukan)

Berdasarkan data aduan yang dicatat komisi tersebut, ada 456 ASN yang dilaporkan telah melanggar netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 344 ASN di antaranya yang melanggar dan direkomendasikan agar mendapat sanksi dari PPK. Namun baru 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. “Memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Kami apresiasi tahun ini yang ditindaklanjuti sudah 54,9%. Tapi kami berharap PPK segera menindaklanjuti rekomendasi itu dan bertindak tegas memberikan sanksi,” ujarnya.

Arie memohon agar penguatan kerja sama pengawasan ASN terus ditingkatkan. Salah satunya melalui surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian/lembaga mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada. Kerja sama itu meliputi KASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Melalui kerja sama tersebut, ASN yang dinyatakan melanggar tetapi belum ditindaklanjuti oleh PPK, maka data administrasi kepegawaiannya akan diblokir oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Pemblokiran itu dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sementara bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan menjadi kewenangan Kemenpan RB dan Kemendagri untuk dijatuhi sanksi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Rekomendasi
Hari Kelima Pencarian,...
Hari Kelima Pencarian, Potongan Kaki Korban Diterkam Buaya Ditemukan 2,3 Km dari TKP
Heboh Aturan Baru AFC,...
Heboh Aturan Baru AFC, Regulasi Ini Bikin Timnas Indonesia Rugi di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Young Lex dan Eriska...
Young Lex dan Eriska Nakesya Cerai
Berita Terkini
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
6 menit yang lalu
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
50 menit yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
55 menit yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
2 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
3 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Respons Israel Saat...
Respons Israel Saat Komandan Senior Hamas Bangkit dari Kematian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved