KPK Datangkan Dokter dari Singapura Tangani Lukas Enembe
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe . Salah satunya mendatangkan dokter dari Singapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas Enembe, lembaga antirasuah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga keluarga Lukas.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak 23 Oktober 2023.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.
Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ali menyebutkan jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas Enembe, lembaga antirasuah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga keluarga Lukas.
"KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta sejak 23 Oktober 2023.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," katanya.
Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Ali menyebutkan jenazah Lukas rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
(abd)