Hindari Istilah Tanpa Penjelasan, KPU Diminta Ubah Format Debat Capres-Cawapres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) diminta mengubah format debat Pilpres 2024 . KPU disarankan menggunakan pedoman internasional yang berlaku saat ini.
Seperti diketahui, dalam debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat, 22 Desember 2023, yang mempertemukan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD muncul istilah-istilah asing.
Dalam debat tersebut cawapres nomor urut 2, Gibran sempat melontarkan pertanyaan mengenai Carbon Capture Storage dan SGIE kepada lawan debatnya. Penggunaan istilah asing tanpa disertai penjabaran ini dinilai melanggar karena menimbulkan ketidakjelasan substansi persoalan.
"KPU tidak boleh membudayakan hal ini. Pada debat berikutnya, tidak boleh hal seperti ini terulang kembali," kata Peneliti Senior Indonesia Data Insight, John Muhammad, Selasa (26/12/2023).
John menilai cara Gibran berdebat tidak sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku hampir di banyak negara di dunia. Penanya seharusnya memberikan pertanyaan wajar dan jelas yang berkaitan langsung dengan perdebatan.
"Ada panduan mendasar dalam kompetisi debat yang berlaku secara umum bahkan internasional," ujarnya.
John menyebut, dalam buku berjudul Competitive Debate: Rules and Techniques, diterbitkan pada 1957 yang ditulis George M Musgrave terdapat 10 aturan fundamental dalam berdebat terutama yang bersifat kompetitif.
Pada poin keenam tertulis "In the questioning period, the questioner may ask any fair, clear question that has a direct bearing on the debate".
"Nah, prinsip ini dilanggar saat menanyakan istilah Carbon Capture Storage dan SGIE pada lawan debatnya karena tidak menjelaskan lebih detail,” katanya.
John menyayangkan terjadinya pelanggaran ini. Seharusnya, moderator yang ditunjuk KPU tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Menurut John, KPU harus merevisi aturan debat dan meluruskan acuannya dengan standar internasional atau akademis.
"Debat calon presiden dan calon wakil presiden adalah perhelatan tertinggi dalam sebuah kompetisi debat. Debat pada kelas teratas ini akan menjadi acuan bagi debat-debat penting lainnya di daerah, seperti di tingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ucapnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
Seperti diketahui, dalam debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat, 22 Desember 2023, yang mempertemukan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD muncul istilah-istilah asing.
Dalam debat tersebut cawapres nomor urut 2, Gibran sempat melontarkan pertanyaan mengenai Carbon Capture Storage dan SGIE kepada lawan debatnya. Penggunaan istilah asing tanpa disertai penjabaran ini dinilai melanggar karena menimbulkan ketidakjelasan substansi persoalan.
"KPU tidak boleh membudayakan hal ini. Pada debat berikutnya, tidak boleh hal seperti ini terulang kembali," kata Peneliti Senior Indonesia Data Insight, John Muhammad, Selasa (26/12/2023).
John menilai cara Gibran berdebat tidak sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku hampir di banyak negara di dunia. Penanya seharusnya memberikan pertanyaan wajar dan jelas yang berkaitan langsung dengan perdebatan.
"Ada panduan mendasar dalam kompetisi debat yang berlaku secara umum bahkan internasional," ujarnya.
John menyebut, dalam buku berjudul Competitive Debate: Rules and Techniques, diterbitkan pada 1957 yang ditulis George M Musgrave terdapat 10 aturan fundamental dalam berdebat terutama yang bersifat kompetitif.
Pada poin keenam tertulis "In the questioning period, the questioner may ask any fair, clear question that has a direct bearing on the debate".
"Nah, prinsip ini dilanggar saat menanyakan istilah Carbon Capture Storage dan SGIE pada lawan debatnya karena tidak menjelaskan lebih detail,” katanya.
John menyayangkan terjadinya pelanggaran ini. Seharusnya, moderator yang ditunjuk KPU tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Menurut John, KPU harus merevisi aturan debat dan meluruskan acuannya dengan standar internasional atau akademis.
"Debat calon presiden dan calon wakil presiden adalah perhelatan tertinggi dalam sebuah kompetisi debat. Debat pada kelas teratas ini akan menjadi acuan bagi debat-debat penting lainnya di daerah, seperti di tingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ucapnya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(abd)