Bamsoet: UU MD3 Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Kamis, 22 Februari 2018 - 00:46 WIB
Bamsoet: UU MD3 Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Bamsoet: UU MD3 Hasil Kesepakatan DPR dan Pemerintah
A A A
JAKARTA - DPR optimistis jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi kedua.

Keyakinan tersebut diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

"Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangani hasil revisi UU MD3," kata Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

"Mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," tambahnya.

Sebelumnya beredar pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tentang kemungkinan Presiden Jokowi tidak menandatangani UU MD3.

Namun, Bamsoet mengatakan UU tetap memungkinkan sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," ucap Bamsoet.

"Jadi Pimpinan DPR tetap meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila," ungkapnya.

Jika, sambungnya, ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)