Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya
Selasa, 04 Agustus 2020 - 11:11 WIB
loading...
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Waskita Karya, Hendra Herdiana dalam kasus dugaan korupsi korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Waskita Karya, Hendra Herdiana dalam kasus dugaan korupsi korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk .
Hendra bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Selain Hendra, penyidik juga memanggil Puji Rahayu sebagai ibu rumah tangga. Dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman juga.(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Wahyu Setiawan Juga Dicabut )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Hendra bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Selain Hendra, penyidik juga memanggil Puji Rahayu sebagai ibu rumah tangga. Dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman juga.(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Wahyu Setiawan Juga Dicabut )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Lihat Juga :