KPK Usut Dugaan Keterlibatan Para Ketua Fraksi di Kasus E-KTP

Selasa, 20 Februari 2018 - 21:50 WIB
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Para Ketua Fraksi di Kasus E-KTP
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Para Ketua Fraksi di Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri bukti-bukti dugaan keterlibatan dan dugaan penerimaan para ketua fraksi partai di DPR selain terdakwa Setya Novanto (Setnov) terkait dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, yang harus diingat publik adalah Setnov didakwa selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014 dalam ‎perkara dugaan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.‎

Dalam persidangan perkara Setnov, tutur Febri, ada banyak fakta yang sudah terungkap dan akan terbuka ke publik. Di sisi lain, KPK melalui jaksa penuntut umum (JPU) semaksimal mungkin melakukan pembuktian atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Setnov.

Dalam konteks persidangan, fakta-fakta yang sudah terungkap di antaranya terkait dengan adanya aliran pemberian dan penerimaan uang ke banyak pihak atau yang dinikmati banyak pihak. Baik yang ada di level kementerian, swasta termasuk pengusaha, maupun legislatif DPR.

‎Febri membeberkan, dalam beberapa persidangan terkahir termasuk dari keterangan terpidana M Nazaruddin, mantan anggota DPR sekaligus mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR dan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat bahwa ada aliran dan pembagian uang ke para politikus DPR termasuk semua ketua fraksi saat itu.

Keterangan Nazar, tutur Febri, hampir senada dengan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan termasuk terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara).

"‎Itu (dugaan keterlibatan dan penerimaan ketua-ketua fraksi) yang kami cermati lebih lanjut. Kami akan melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi dengan bukti-bukti lain. Karena keterangan saksi tidak bisa tunggal. Kalau memang ada bukti-bukti yang saling berkesesuaian, nanti kita analisis lebih lanjut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018) malam.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, hakikatnya seluruh keterangan Nazaruddin termasuk di dalamnya dugaan keterlibatan dan dugaan penerimaan uang para ketua fraksi selain Setnov sudah disampaikan Nazaruddin sejak lama ke penyidik di tahap penyidikan. Febri menggariskan, KPK bukan mendiamkan fakta yang diungkap Nazaruddin maupun Andi Narogong.

Musababnya, di tahap penyidikan termasuk untuk Setnov maupun persidangan terdakwa sebelumnya sudah ada pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum ‎dan M Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat pada rentang pembahasan dan pengesahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Artinya, Febri menegaskan, KPK tidak menafikan dan membiarkan fakta-fakta yang ada di persidangan maupun penyidikan sebelumnya.

"Jadi keterangan saksi saja tidak cukup, kalau tidak didukung dengan bukti-bukti yang lain. Karena tidak mungkin bagi penegak hukum hanya bergantung pada keterangan satu saksi. Proses penanganan perkara sudha kita lakukan sejak awal, kita melihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain," ungkap Febri.

Dia menggariskan, fakta-fakta lanjutan tentang para ketua fraksi, para pimpinan Badan Anggaran (Banggar), para pimpinan Komisi II DPR, hingga sejumlah anggota Komisi II saat itu juga terus dipantau KPK dalam persidangan Setnov. Di sisi lain, KPK juga sedang mempertimbangkan rencana memintai klarifikasi kepada para pihak yang belum diperiksa sebelumnya.

"Kami akan klarifikasi dan tindaklanjuti. Pada bagian-bagian tertentu yang dikatakan ada pemberian, tapi yang menyaksikan itu sudah meninggal, tentu kita bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain," imbuhnya.‎

Merujuk tahun pengajuan anggaran dan pembahasan anggaran proyek e-KTP hingga pembayaran kesembilan adendum kontrak proyek e-KTP, kurun 2009-2013 maka setidaknya ada 16 orang yang pernah menjabat sebagai ketua fraksi 9 partai politik di DPR pada rentang waktu tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu pernah dijabat Anas Urbaningrum dan M Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi PDIP saat itu pernah dijabat Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani, Ketua Fraksi PKS saat itu pernah dijabat Mustafa Kamal dan Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Fraksi PAN ‎saat itu pernah dijabat Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edy.

Berikutnya, Ketua Fraksi PPP ‎saat itu pernah dijabat Hasrul Azwar, Ketua Fraksi PKB ‎saat itu pernah dijabat Marwan Jafar, Ketua Fraksi Partai Gerindra ‎saat itu pernah dijabat Widjono Harjanto dan Ahmad Muzani, dan Ketua Fraksi Partai Hanura Ahmad Fauzi‎, Sunardi Ayub, dan Sarifuddin Sudding‎.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5282 seconds (0.1#10.140)