Bareskrim Bongkar Kasus TPPO di Malaysia, 2 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 23 Desember 2023 - 10:24 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Kasus...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus menawarkan WNI bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan modus menawarkan warga negara Indonesia (WNI) bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia. Kasus ini diadukan ke KBRI Kuala Lumpur pada awal April 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, WNI yang melapor sebagai korban TPPO berinisial FBK. Djuhandhani mengatakan korban diajak bekerja dengan iming-iming upah 1.000 ringgit Malaysia per bulan oleh dua tersangka WNI berinisial IJ dan MR.

"Bahwa korban FBK direkrut IJ dan MR yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997 dengan dijanjikan bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji 1.000 ringgit Malaysia per bulan," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023). Baca juga: Bareskrim: Ada Jenderal Polisi Bintang Satu Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

FBK tergiur dan menerima tawaran pekerjaan itu. FBK tak berangkat sendiri ke Malaysia, melainkan bersama tiga WNI lainnya berinisial EPL, MAS dan WA pada Maret 2023. Mereka bertemu tersangka MR di Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja kepada majikan.

Namun korban yang sudah sebulan bekerja ternyata tidak mendapat upah yang sesuai kesepakatan awal. Ternyata upah para korban dipotong tersangka MR. Korban hanya mendapat upah seperempat dari yang dijanjikan atau hanya 250 ringgit Malaysia. “Kemudian 6 April 2023, para korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait peristiwa yang dialaminya," tuturnya.

Dari aduan korban tersebut, KBRI berkoordinasi dengan Dittipidum Polri karena mengendus adanya unsur perdagangan orang. Sementara penyelidikan dilakukan, para korban dipulangkan ke Tanah Air pada 11 April 2023 dan diterima penyidik Bareskrim bersama Polda Jateng .

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap tersangka IJ dan MR tiga hari setelah kepulangan para korban dari Negeri Jiran. Namun tiga hari setelah kedua tersangka ditahan, para korban meminta kasus dihentikan dengan alasan sudah berdamai dengan kedua tersangka.

"Pada 17 April 2023, korban FBK mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi, dengan alasan bahwa di antara korban dan tersangka telah terjadi perdamaian. Keluarga tersangka juga mengajukan surat permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Jawa Tengah," imbuhnya.

Djuhandhani menegaskan TPPO bukanlah tindak pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal ini karena TPPO merupakan kejahatan transnasional dan kejahatan kemanusiaan. Penanganan kasus yang semula di Polda Jawa Tengah, kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Baca juga: Ada Sekitar 4,5 Juta PMI Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Masalah TPPO Sangat Serius

Pada 9 Mei 2023, dilakukan gelar perkara Dittipidum Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. Djuhandhani menambahkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para korban dan saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti.

Tersangka MR dan IJ dijerat dengan Pasal 4 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atua Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved