Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman
Jum'at, 22 Desember 2023 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Irman Gusman dalam perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU), Ahmad Waluya Muharam mengirimkan surat permohonan eksekusi ke PTUN Jakarta. Keputusan PTUN Jakarta harus segera dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hari ini kita sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023).
Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi mendesak. Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu 2024.
“Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024). Kita tidak tahu itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” ungkap Ahmad Waluya.Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat. “Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kita sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” papar dia.
“Hari ini kita sampaikan surat permohonan eksekusi ke PTUN atas perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT,” kata Ahmad Waluya, Kamis (21/12/2023).
Surat permohonan ini dilayangkan ke PTUN, lanjut Ahmad Waluya, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan pemilu sudah mepet atau ada kondisi mendesak. Sementara kliennya perlu untuk melakukan persiapan mengikuti Pemilu 2024.
“Terlebih ada omongan dari anggota KPU seperti itu (mengatakan tetap tidak akan menjalankan putusan PTUN yaitu memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2024). Kita tidak tahu itu omongan pribadi atau sikap resmi lembaga. Barangkali juga karena belum membaca putusan PTUN,” ungkap Ahmad Waluya.Baca juga: Dicoret dari DCT Pemilu DPD, Irman Gusman Gugat KPU
Ahmad Waluya mengingatkan bahwa putusan PTUN harus dijalankan karena putusan itu sifatnya final dan mengikat. “Kalau tidak dilaksanakan bagaimana kasus-kasus seperti ini mencari keadilan. Kita sudah mengikuti prosedur hukum menyelesaikan sengketa pemilu. Dari Bawaslu lalu ke PTUN,” papar dia.
(kri)
Lihat Juga :