KTP Sakti, Mengatasi Semua Masalah dengan Satu Kartu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 00:29 WIB
loading...
Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki program KTP Sakti yang menyatukan 11 kartu yang ada di pemerintahan Presiden Jokowi. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Program KTP Sakti yang ditawarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan inovasi kebijakan yang menyatukan data kependudukan dengan kondisi sosial ekonomi seseorang dalam satu identitas sosial ekonomi rakyat.
Dalam keterangan tertulis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dijelaskan, KTP Sakti merupakan salah satu program unggulan. Program ini dilatarbelakangi hasil survei, yang memotret persoalan pokok yang dihadapi rakyat saat ini.
"Berdasarkan survei, saat ini rakyat dihadapkan dengan beberapa masalah, seperti tingginya biaya hidup, kenaikan harga kebutuhan hidup, pengangguran dan korupsi. Banyak bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, tetapi salah sasaran, karena data penduduk yang tidak valid yang tersebar di sejumlah kementerian," tulis TPN dikutip, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ganjar-Mahfud, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatasi masalahan yang ada. Sebab hal itu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 33 mengamanatkan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam keterangan tertulis, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dijelaskan, KTP Sakti merupakan salah satu program unggulan. Program ini dilatarbelakangi hasil survei, yang memotret persoalan pokok yang dihadapi rakyat saat ini.
"Berdasarkan survei, saat ini rakyat dihadapkan dengan beberapa masalah, seperti tingginya biaya hidup, kenaikan harga kebutuhan hidup, pengangguran dan korupsi. Banyak bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah, tetapi salah sasaran, karena data penduduk yang tidak valid yang tersebar di sejumlah kementerian," tulis TPN dikutip, Kamis (21/12/2023).
Menurut Ganjar-Mahfud, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatasi masalahan yang ada. Sebab hal itu merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 33 mengamanatkan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lihat Juga :