Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Tujuan Wisata dan Bisnis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Adapun kebijakan itu memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata dan bisnis.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sedangkan jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).
Pemohon visa jadi lebih mudah dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Adapun kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Sebanyak 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia per 8 Desember 2023, lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ujar Silmy.
Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan presiden jelas bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” pungkas Silmy.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sedangkan jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran persnya, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga
Pemohon visa jadi lebih mudah dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Adapun kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih.
Sebanyak 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia per 8 Desember 2023, lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di 2023 yang sebesar 8.500.000.
“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” ujar Silmy.
Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan presiden jelas bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” pungkas Silmy.
(rca)