Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB
loading...
Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy
Tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu lantaran melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Foto/Medsos X
A A A
JAKARTA - Tim kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu lantaran telah melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Pelaporan dilakukan oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu, 20 Desember 2023. Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktifitas politik praktis melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus yakni Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.



Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Ada pun Pasal 39 huruf (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis."

"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis Pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.

Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan tak dilibatkan dalam aktivitas politik.

Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.

"Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang.

Komang berharap, Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor Harli Muin, SH, LLM meminta institusi TNI menindak tegas pelanggaran tersebut sebab menyangkut penegakan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Selain itu, Harli juga menyebut pelanggaran itu sebagai pelanggaran etika dan profesionalitas TNI yang tak dapat ditolerir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kehadiran Mayor Teddy bukan sebagai tim kampanye karena yang bersangkutan merupakan petugas pengamanan dari Prabowo.

"Kami menelusuri bahwa nama Mayor Teddy Indrajaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Bagja menegaskan saat ini Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), tetap dilarang untuk menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanyenya. Namun hal tersebut tidak berlaku dari segi pengamanan.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)