Netralitas TNI, Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Libatkan Mayor Teddy

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:05 WIB
loading...
Netralitas TNI, Tim...
Tim kampanye capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu lantaran melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Foto/Medsos X
A A A
JAKARTA - Tim kampanye pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bawaslu lantaran telah melibatkan anggota TNI aktif yakni Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Pelaporan dilakukan oleh Komang Adi Pujawan yang tercatat sebagai mahasiswa Trisakti pada Rabu, 20 Desember 2023. Seperti diketahui, Mayor Teddy terekam kamera hadir di acara debat Capres pada Selasa (12 Desember 2023) lalu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rekaman kamera, Teddy yang mengenakan kemeja biru persis Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, juga terlihat mengacungkan dua jari sebagai simbol nomor urut dua milik pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut Komang, pelibatan Mayor Teddy dalam aktifitas politik praktis melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus yakni Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu dan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua UU itu melarang pelibatan anggota TNI dalam kegiatan politik praktis.

Baca juga: Mayor Teddy Ajudan Menhan Dinilai Langgar Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil: Sanksi Tegas

Pasal 280 Ayat (2) huruf f UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: (f) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Ada pun Pasal 39 huruf (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, "Prajurit dilarang terlibat dalam: (2) kegiatan politik praktis."

"Karena itu kami melaporkan pelibatan Mayor Teddy karena mengikuti kegiatan politik praktis Pemilu 2024 yng bertentangan dengan UU TNI yang mengharuskan TNI harus netral," kata Komang, Rabu, 20 Desember 2023.

Meskipun Mayor Teddy adalah ajudan Prabowo Subianto, menurut Komang, seharusnya yang bersangkutan tak dilibatkan dalam aktivitas politik.

Pernyataan Bawaslu di media massa yang menyebut Teddy hadir di sana dalam kapasitas pengamanan untuk Prabowo, menurut Komang, tak dapat diterima. Sebab, tugas pengawalan capres dan cawapres merupakan tugas polisi.

"Karena itu, ini jelas-jelas pelanggaran karena mengikutsertakan anggota TNI aktif ke dalam acara tahapan Pemilu 2024," tambah Komang.

Komang berharap, Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak memihak salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pemilu 2024.

Kuasa hukum pelapor Harli Muin, SH, LLM meminta institusi TNI menindak tegas pelanggaran tersebut sebab menyangkut penegakan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Selain itu, Harli juga menyebut pelanggaran itu sebagai pelanggaran etika dan profesionalitas TNI yang tak dapat ditolerir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kehadiran Mayor Teddy bukan sebagai tim kampanye karena yang bersangkutan merupakan petugas pengamanan dari Prabowo.

"Kami menelusuri bahwa nama Mayor Teddy Indrajaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Bagja menegaskan saat ini Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), tetap dilarang untuk menggunakan fasilitas negara sebagai alat kampanyenya. Namun hal tersebut tidak berlaku dari segi pengamanan.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Gibran Berpotensi Jadi...
Gibran Berpotensi Jadi Capres 2029, Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode, Sudah Itu Saja
Revisi UU Pemilu Mendesak...
Revisi UU Pemilu Mendesak di Era Prabowo-Gibran, Adopsi Sistem MMP Solusi Politik Berbiaya Tinggi
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Trump Klaim AS Telah...
Trump Klaim AS Telah Bikin Kesepakatan Hebat dengan Iran, Teheran Bilang Belum!
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved