Akui Terima Suap, Nyono Mundur dari Jabatannya sebagai Bupati Jombang

Minggu, 04 Februari 2018 - 20:46 WIB
Akui Terima Suap, Nyono...
Akui Terima Suap, Nyono Mundur dari Jabatannya sebagai Bupati Jombang
A A A
JAKARTA - Bupati Jombang sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur, ‎Nyono Suharli Wihandoko mengakui menerima suap dan langsung mengundurkan diri dari dua posisi yang dijabatnya tersebut. Saat ini Nyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Nyono merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (4/2/2018). Saat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan ‎ke ruang steril, kemeja biru yang dikenakan Nyono sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. (Baca juga: Operasi Tangkap Tangan, Bupati Jombang Terima Suap Rp434 Juta )

Saat keluar, Nyono mengakui sudah menerima uang yang diduga suap seperti sangkaan KPK. Dia mengaku bersalah atas perbuatannya sampai kemudian ditangkap KPK dan dijadikan tersangka.

"Kalau saya ya otomatis harus mundur dari (posisi ketua) DPD Jawa Timur maupun jadi bupati. Saya ikhlas, saya ikhlas. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah. Itu melawan ketentuan hukum. Sehingga perjalanan inilah yang harus kita istilahnya eee lakukan dan kita ikuti perjalanan ini," ujar Nyono di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018) malam.

Meski mengakui bersalah, Nyono mengaku belum berpikiran untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). Dia menambahkan, sejumlah uang yang diterimanya berasal dari beberapa pegawai/pejabat di beberapa dinas, salah satunya dari Dinas Kesehatan. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Plt Kadinkes Jombang Sebagai Tersangka )

Dia membeberkan, urunan tersebut tersebut seyogyanya untuk santunan anak yatim di Jombang. Untuk santunan ke anak yatim bagi Nyono hal tersebut tidak salah.

"Itu membantu saya untuk sedekah , santunan anak yatim. Kita memberikan kepada anak-anak yatim kita di Jombang," paparnya.

Lebih dari itu, Nyono membenarkan ada sekitar Rp75 juta yang sudah diterima dari tersangka pemberi Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Nyono mengakui sebagiannya atau Rp50 juta sudah dipergunakan untuk biaya iklan pilkada 2018 di sebuah koran.

"Itu yang kemarin, itu ada sumbangan yang dikit itu diberikan, ada bantuan untuk iklan. Itu memang diberikan sama teman-teman," ujarnya.

Atas semua perbuatannya hingga menjadi tahanan KPK, Nyono menyampaikan permohonan maaf. Terutama kepada media massa, masyarakat Jombang, dan masyarakat Jawa Timur.

"Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum. Sehingga saya meminta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, (dan) masyarakat di Jawa Timur. Saya mohon maaf betul," ucapnya.

Sementara ‎Inna Silestyowati merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.49 WIB. Batik merah lengan panjang bermotif bunga-bunga yang dipakai Inna sudah berbalut rompi tahanan. Inna tampak menenteng dua tas. Dia tidak mau berkomentar dan tetap menunduk sampai memasuki mobil tahanan.

"Tersangka NSW (Nyono) ditahan di Rutan Guntur, sedangkan tersangka IS (Inna) di Rutan K4 yang berada di gedung belakang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan NSW dan IS terhitung hari Minggu ini untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam.
(poe)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkini
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved