Bawaslu Diminta Proaktif Libatkan Publik Tangani APK Hilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong lebih sigap dalam merespons adanya perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024. Terbaru, puluhan APK milik pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Banten, Bali, dan Sumatra Utara (Sumut) hilang.
"Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa untuk misalnya penyelidikan itu dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian diketemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu," kata pakar komunikasi politik Suko Widodo, Sabtu (16/12/2023).
Suko Widodo juga mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat melaporkan penghilangan APK, termasuk partai politik yang merasa menjadi korban. Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang.
"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," katanya.
Suka Widodo menekankan pentingnya Bawaslu merangkul publik agar masyarakat merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.
"Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan," tegasnya.
Suko menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. "Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menemani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah melaporkan hilangnya alat peraga kampanye ke Bawaslu, Jumat, 15 Desember 2023. Sebanyak 70 baliho, spanduk, dan bendera sambutan kedatangan cawapres Mahfud MD di Banten pada Rabu, 13 Desember 2023 hilang.
"Kami di sini datang melaporkan dari TPN Ganjar-Mahfud atas adanya peristiwa hilangnya APK baliho, bendera, semuanya di daerah Cidahu, Banten, yaitu terjadi pada tanggal 13 dini hari," kata Anggota Eksekutif Bagian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Pasang Haro Rajagukguk saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, laporan tersebut sudah diterima Bawaslu dan tercatat dengan nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/X11/2023.
Haro menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres 2024 yang pelaksanaannya diatur dalam UU Pemilu. Hilangnya APK sambutan kepada Mahfud MD ebagai cawapres nomor urut 3 itu, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan perlu diusut siapa dalangnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
"Pertama, saya kira kan Bawaslu punya kuasa untuk misalnya penyelidikan itu dan kemudian memproses secara hukum jika kemudian diketemukan bukti yang signifikan ada tindakan itu," kata pakar komunikasi politik Suko Widodo, Sabtu (16/12/2023).
Suko Widodo juga mengungkapkan pentingnya kesediaan masyarakat melaporkan penghilangan APK, termasuk partai politik yang merasa menjadi korban. Pelaporan atas kejadian pelanggaran terhadap APK merupakan bagian dari suatu yang dilindungi undang-undang.
"Idealnya Bawaslu proaktif dengan perangkatnya, atau justru bisa menjembatani, kalau itu dianggap sebagai keterbatasan sarana, bisa meminta masyarakat untuk melaporkan. Dari situ kemudian melakukan verifikasi," katanya.
Suka Widodo menekankan pentingnya Bawaslu merangkul publik agar masyarakat merasa terlindungi dan tidak takut ketika melakukan pelaporan.
"Artinya dia aktif hadir dalam ruang publik. Jangan diam saja. Utamanya itu. Kalau semisal Bawaslu meminta pada publik, nantinya publik akan merasa terlindungi ketika melaporkan," tegasnya.
Suko menyayangkan adanya kesan Bawaslu jauh dari masyarakat. "Sementara ini kan agak terpisah jauh rasanya. Bawaslu secara aktif menemani atau merangkul publik sebagai bagian dari usaha-usaha melakukan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah melaporkan hilangnya alat peraga kampanye ke Bawaslu, Jumat, 15 Desember 2023. Sebanyak 70 baliho, spanduk, dan bendera sambutan kedatangan cawapres Mahfud MD di Banten pada Rabu, 13 Desember 2023 hilang.
"Kami di sini datang melaporkan dari TPN Ganjar-Mahfud atas adanya peristiwa hilangnya APK baliho, bendera, semuanya di daerah Cidahu, Banten, yaitu terjadi pada tanggal 13 dini hari," kata Anggota Eksekutif Bagian Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Pasang Haro Rajagukguk saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, laporan tersebut sudah diterima Bawaslu dan tercatat dengan nomor: 035/LP/PP/RI/00.00/X11/2023.
Haro menjelaskan, saat ini sudah memasuki masa kampanye Pilpres 2024 yang pelaksanaannya diatur dalam UU Pemilu. Hilangnya APK sambutan kepada Mahfud MD ebagai cawapres nomor urut 3 itu, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan perlu diusut siapa dalangnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(cip)