Jadi Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola Dicegah ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 sebesar Rp4,515 triliun.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, Rabu 31 Januari 2018 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Jambi. Dia membenarkan salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Jambi yang ditempati Zumi Zola Zulkifli. Saut membeberkan, sebelum penggeledahan berlangsung ada mekanisme yang dilalui.
Pertama, pimpinan KPK meneken surat perintah penggeledahan (sprindah). Kedua, dasar dilakukan penggeledahan salah satunya adalah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Dalam sprindik tersebut, tegas Saut, sudah ada tercantum nama tersangkanya. Disinggung apakah benar tersangka baru tersebut adalah Zumi Zola Zulkifli, Saut tidak membantah.
"Geledah kan sudah tahap penyidikan. (Untuk nama tersangka) hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gw kena Komisi Etik lagi. Jangan kalau nyebut orang, kan enggak boleh," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018 malam. (Baca Juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Zumi Zola Serahkan Semuanya Pada Hukum
Seorang sumber internal bidang penindakan KPK mengungkapkan, pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara (ekspose) terakhir. Dari hasil ekspose kemudian diputuskan penyelidikan baru yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu dinaikan ke penyidikan. Karenanya, kemudian juga diputuskan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka. (Baca Juga: Vila Keluarga Zumi Zola Juga Digeledah KPK
"Iya ZZZ (Zumi Zola Zulkifli) sudah tersangka. Sprindiknya minggu (pekan) lalu ditandatangani. Dia juga sudah dicegah untuk ke luar negeri setelah penetapan tersangka diputuskan," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Sumber ini melanjutkan, dugaan keterlibatan dan dugaan peran Zumi tergolong kategori aktif. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa tersangka, Zumi diduga mengetahui proses pengumpulan uang suap dari sejumlah kontraktor saat proses pembahasan rancangan APBD 2018 di DPRD. Para kontrak pemberi atau penyetor duit bersandi 'undangan' tersebut diproyeksikan mendapatkan sejumlah proyek dari APBD yang disahkan.
Bahkan diduga juga Zumi mengetahui dan mengiyakan penyerahan uang suap bersandi 'undangan' ke DPRD. Selain keterangan saksi maupun tersangka, sumber ini menggariskan bahwa ada beberapa sadapan percakapan telepon yang memperkuat dugaan keterlibatan Zumi. "Makanya saat penyelidikan, nama ZZZ paling potensial. Yang bersangkutan diduga aktif," tandas sumber tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui secara detil tentang sprindik penetapan tersangka baru, nama yang tercantum, maupun pasal-pasal yang diterapkan. Menurut Febri, sebaiknya pernyataan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menjadi rujukan. Karena memang ada perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan suap APBD Jambi 2018. "Nanti akan disampaikan dalam waktu dekat secara resmi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, pada Kamis 25 Jnauari 2018 pihaknya sudah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli yang menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau (Zumi) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Agung saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu malam.
Dia menambahkan, sejak menerima surat dari KPK tersebut kemudian Ditjen Imigrasi langsung memasukan data pencegahan atas nama Zumi di data entry system. Dengan begitu, Agung menyatakan, semua petugas Imigrasi di semua perlintasan bisa mengetahui dan melihatnya. "Karena terintegrasi secara online," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, Rabu 31 Januari 2018 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Jambi. Dia membenarkan salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dinas Gubernur Jambi yang ditempati Zumi Zola Zulkifli. Saut membeberkan, sebelum penggeledahan berlangsung ada mekanisme yang dilalui.
Pertama, pimpinan KPK meneken surat perintah penggeledahan (sprindah). Kedua, dasar dilakukan penggeledahan salah satunya adalah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). Dalam sprindik tersebut, tegas Saut, sudah ada tercantum nama tersangkanya. Disinggung apakah benar tersangka baru tersebut adalah Zumi Zola Zulkifli, Saut tidak membantah.
"Geledah kan sudah tahap penyidikan. (Untuk nama tersangka) hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gw kena Komisi Etik lagi. Jangan kalau nyebut orang, kan enggak boleh," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018 malam. (Baca Juga: Rumah Dinas Digeledah KPK, Zumi Zola Serahkan Semuanya Pada Hukum
Seorang sumber internal bidang penindakan KPK mengungkapkan, pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara (ekspose) terakhir. Dari hasil ekspose kemudian diputuskan penyelidikan baru yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu dinaikan ke penyidikan. Karenanya, kemudian juga diputuskan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka. (Baca Juga: Vila Keluarga Zumi Zola Juga Digeledah KPK
"Iya ZZZ (Zumi Zola Zulkifli) sudah tersangka. Sprindiknya minggu (pekan) lalu ditandatangani. Dia juga sudah dicegah untuk ke luar negeri setelah penetapan tersangka diputuskan," tegas sumber tersebut kepada KORAN SINDO, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Sumber ini melanjutkan, dugaan keterlibatan dan dugaan peran Zumi tergolong kategori aktif. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan beberapa tersangka, Zumi diduga mengetahui proses pengumpulan uang suap dari sejumlah kontraktor saat proses pembahasan rancangan APBD 2018 di DPRD. Para kontrak pemberi atau penyetor duit bersandi 'undangan' tersebut diproyeksikan mendapatkan sejumlah proyek dari APBD yang disahkan.
Bahkan diduga juga Zumi mengetahui dan mengiyakan penyerahan uang suap bersandi 'undangan' ke DPRD. Selain keterangan saksi maupun tersangka, sumber ini menggariskan bahwa ada beberapa sadapan percakapan telepon yang memperkuat dugaan keterlibatan Zumi. "Makanya saat penyelidikan, nama ZZZ paling potensial. Yang bersangkutan diduga aktif," tandas sumber tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui secara detil tentang sprindik penetapan tersangka baru, nama yang tercantum, maupun pasal-pasal yang diterapkan. Menurut Febri, sebaiknya pernyataan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menjadi rujukan. Karena memang ada perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan suap APBD Jambi 2018. "Nanti akan disampaikan dalam waktu dekat secara resmi," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 31 Januari 2018 malam.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, pada Kamis 25 Jnauari 2018 pihaknya sudah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli yang menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.
"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau (Zumi) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," tegas Agung saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu malam.
Dia menambahkan, sejak menerima surat dari KPK tersebut kemudian Ditjen Imigrasi langsung memasukan data pencegahan atas nama Zumi di data entry system. Dengan begitu, Agung menyatakan, semua petugas Imigrasi di semua perlintasan bisa mengetahui dan melihatnya. "Karena terintegrasi secara online," ucapnya.
(mhd)