Ciri-Ciri Negara Serikat: Pengertian, Sistem, dan Contohnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Negara serikat memiliki struktur pemerintahan yang lebih terdesentralisasi. Kekuasaannya terbagi antara pemerintah federal atau pusat dan pemerintah negara bagian atau provinsi.
Di negara serikat, pemerintah federal memiliki wewenang dalam kebijakan yang bersifat nasional, sementara pemerintah negara bagian memiliki otoritas dalam hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan wilayah mereka.
Negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana wilayah-wilayah yang berbeda atau entitas politik otonom bersatu di bawah satu pemerintahan pusat.
Negara serikat memberikan tingkat otonomi yang lebih besar kepada entitas lokal untuk membuat keputusan dalam hal-hal seperti pendidikan, kebijakan ekonomi, dan hukum yang tidak diatur oleh pemerintah pusat.
Negara serikat sering kali memiliki konstitusi yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan antara pemerintahan pusat dan wilayah-wilayahnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan wilayah beroperasi sesuai dengan garis besar yang ditetapkan dalam konstitusi.
- Kewenangan Nasional: Pemerintahan pusat memiliki kewenangan atas urusan nasional seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, mata uang, dan undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah.
- Konstitusi: Terdapat konstitusi nasional yang menetapkan kerangka kerja pemerintahan pusat serta hak dan kewajiban warga negara.
- Otonomi Wilayah: Wilayah-wilayah ini memiliki kewenangan dalam sejumlah aspek, seperti pendidikan, hukum pidana, kesehatan, dan kebijakan lain di tingkat lokal.
- Kekuasaan Wilayah Lokal: Pemerintahan daerah dapat membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, budaya, dan keinginan masyarakat setempat.
Dalam sistem negara serikat terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintahan pusat dan daerah memastikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab diatur dengan baik.
Selanjutnya, meskipun ada otonomi wilayah, pemerintahan pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan menjaga koordinasi dalam kebijakan nasional dan lokal.
Terdiri dari 50 negara bagian yang memiliki otonomi dalam sejumlah kebijakan dan memiliki pemerintahan sendiri di tingkat negara bagian.
Negara dengan 28 negara bagian dan 8 wilayah persatuan yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam kebijakan internal.
Terdiri dari 16 negara bagian atau Bundesländer yang memiliki kewenangan dalam sejumlah kebijakan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah federal.
Brasil memiliki 26 negara bagian dan 1 distrik federal, mirip dengan konsep negara serikat.
Swiss merupakan negara federal dengan 26 kanton yang memiliki tingkat otonomi dalam sejumlah kebijakan.
Terdiri dari 23 provinsi dan 1 distrik federal (Buenos Aires) sebagai ibu kotanya.
Komoro adalah negara serikat yang terdiri dari 3 kepulauan.
Nigeria merupakan sebuah negara federal yang terdiri dari 36 negara bagian dan Ibukota Federal Abuja.
Meksiko adalah sebuah negara republik federal yang terdiri dari 31 negara bagian dan Ibukota Federal.
Venezuela terdiri dari 23 negara bagian, sebuah ibu kota federal, dan beberapa wilayah federal.
Demikian ulasan mengenai ciri-ciri negara serikat. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia.
Di negara serikat, pemerintah federal memiliki wewenang dalam kebijakan yang bersifat nasional, sementara pemerintah negara bagian memiliki otoritas dalam hal-hal yang lebih spesifik terkait dengan wilayah mereka.
Pengertian Negara Serikat
Negara serikat adalah bentuk pemerintahan di mana wilayah-wilayah yang berbeda atau entitas politik otonom bersatu di bawah satu pemerintahan pusat.
Negara serikat memberikan tingkat otonomi yang lebih besar kepada entitas lokal untuk membuat keputusan dalam hal-hal seperti pendidikan, kebijakan ekonomi, dan hukum yang tidak diatur oleh pemerintah pusat.
Negara serikat sering kali memiliki konstitusi yang menetapkan batasan-batasan kekuasaan antara pemerintahan pusat dan wilayah-wilayahnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan wilayah beroperasi sesuai dengan garis besar yang ditetapkan dalam konstitusi.
Sistem Negara Serikat
1. Pemerintahan Pusat (Federal)
- Kewenangan Nasional: Pemerintahan pusat memiliki kewenangan atas urusan nasional seperti pertahanan, kebijakan luar negeri, mata uang, dan undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah.
- Konstitusi: Terdapat konstitusi nasional yang menetapkan kerangka kerja pemerintahan pusat serta hak dan kewajiban warga negara.
2. Pemerintahan Daerah (Regional/Provinsi/Negara Bagian)
- Otonomi Wilayah: Wilayah-wilayah ini memiliki kewenangan dalam sejumlah aspek, seperti pendidikan, hukum pidana, kesehatan, dan kebijakan lain di tingkat lokal.
- Kekuasaan Wilayah Lokal: Pemerintahan daerah dapat membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan, budaya, dan keinginan masyarakat setempat.
3. Pembagian Kekuasaan yang Jelas
Dalam sistem negara serikat terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintahan pusat dan daerah memastikan bahwa kewenangan dan tanggung jawab diatur dengan baik.
4. Hubungan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah
Selanjutnya, meskipun ada otonomi wilayah, pemerintahan pusat dan daerah harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan menjaga koordinasi dalam kebijakan nasional dan lokal.
Contoh Negara Serikat
1. Amerika Serikat
Terdiri dari 50 negara bagian yang memiliki otonomi dalam sejumlah kebijakan dan memiliki pemerintahan sendiri di tingkat negara bagian.
2. India
Negara dengan 28 negara bagian dan 8 wilayah persatuan yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam kebijakan internal.
3. Jerman
Terdiri dari 16 negara bagian atau Bundesländer yang memiliki kewenangan dalam sejumlah kebijakan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh pemerintah federal.
4. Brasil
Brasil memiliki 26 negara bagian dan 1 distrik federal, mirip dengan konsep negara serikat.
5. Swiss
Swiss merupakan negara federal dengan 26 kanton yang memiliki tingkat otonomi dalam sejumlah kebijakan.
6. Argentina
Terdiri dari 23 provinsi dan 1 distrik federal (Buenos Aires) sebagai ibu kotanya.
7. Komoro
Komoro adalah negara serikat yang terdiri dari 3 kepulauan.
8. Nigeria
Nigeria merupakan sebuah negara federal yang terdiri dari 36 negara bagian dan Ibukota Federal Abuja.
9. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara republik federal yang terdiri dari 31 negara bagian dan Ibukota Federal.
10. Venezuela
Venezuela terdiri dari 23 negara bagian, sebuah ibu kota federal, dan beberapa wilayah federal.
Demikian ulasan mengenai ciri-ciri negara serikat. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca setia.
(okt)