Kemenko Polhukam Realisasikan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Jum'at, 15 Desember 2023 - 00:56 WIB
loading...
Kemenko Polhukam Realisasikan...
Kemenko Polhukam melalui Tim PPHAM melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan ini berlangsung di Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulteng. Pemenuhan Hak Korban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjalankan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat yang telah diterima.

Setelah Aceh dan Jakarta, Sulteng menjadi tempat ketiga yang melaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat. Program serupa dilakukan di Aceh pada Juni 2023 dan di Jakarta pada 11 Desember 2023 yang melibatkan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa.

Baca juga: Mahfud MD Berharap Rekomendasi Reformasi Hukum Bisa Segera Dijalankan

Sebanyak 448 penerima manfaat, mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng, mendapatkan sejumlah program dari pemerintah. Beberapa di antaranya melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN. Termasuk Jasa Raharja, BTN, dan Kementerian PUPR.

Program tersebut mencakup Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Keluarga Harapan, atensi, sembako, pelatihan usaha mikro, penerbitan NIB, bingkisan Tahun Baru, dan program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni. Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan khusus untuk korban di wilayah tersebut.

Baca juga: Bereskan Persoalan Pelanggaran HAM, Ganjar: Mari Hadirkan Kembali UU KKR

Ketua Tim PPHAM yang juga Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM Makarim Wibisono, menyampaikan kesan khusus terkait kegiatan ini yang dilakukan dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember. Beliau juga menyoroti peran Menko Polhukam Mahfud MD dalam memulai penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat.

“Peristiwa seperti ini khusus karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelpon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” ungkap Makarim.

Makarim berharap langkah bersejarah ini dapat memperkuat kerukunan nasional, terutama menghadapi satu abad kemerdekaan Indonesia pada 2045. “Kami berdoa semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045,” kata Makarim.

Selain itu, ia juga saya berdoa semoga upaya pemerintah berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, menyampaikan rasa terima kasih karena korban pelanggaran HAM berat di masa lalu di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Rusdy berharap bahwa upaya bersejarah ini dapat menciptakan kehidupan yang lebih damai bagi para korban.

Rusdy juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng.

“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” tutup gubernur.

Caption: Prof Dr Makarim secara simbolis menyalurkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Sulteng
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras oleh Aparat Merupakan Pelanggaran HAM
Outlook SETARA Institute...
Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
PKS Dapat Penghargaan...
PKS Dapat Penghargaan Terbaik Capaian Indeks Integritas Partai Politik 2025
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Inspirasi Lulusan Kampus...
Inspirasi Lulusan Kampus Reformasi, Anwar Hafid Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Rekomendasi
Teman Belanja Pintar...
Teman Belanja Pintar di Era Serba Cepat, Kini Hadir Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba
Mengenal Liuzhou, Markas...
Mengenal Liuzhou, Markas Wuling Sekaligus Ibu Kota Mobil Listrik Dunia
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
Berita Terkini
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved