Kemenko Polhukam Realisasikan Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Jum'at, 15 Desember 2023 - 00:56 WIB
loading...
Kemenko Polhukam Realisasikan...
Kemenko Polhukam melalui Tim PPHAM melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (PPHAM) melakukan Program Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan ini berlangsung di Pogombo, Kantor Gubernur Provinsi Sulteng. Pemenuhan Hak Korban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dalam menjalankan rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat yang telah diterima.

Setelah Aceh dan Jakarta, Sulteng menjadi tempat ketiga yang melaksanakan program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat. Program serupa dilakukan di Aceh pada Juni 2023 dan di Jakarta pada 11 Desember 2023 yang melibatkan kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, dan kasus penghilangan secara paksa.



Sebanyak 448 penerima manfaat, mewakili 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng, mendapatkan sejumlah program dari pemerintah. Beberapa di antaranya melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN. Termasuk Jasa Raharja, BTN, dan Kementerian PUPR.

Program tersebut mencakup Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Keluarga Harapan, atensi, sembako, pelatihan usaha mikro, penerbitan NIB, bingkisan Tahun Baru, dan program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni. Pemprov Sulteng juga memberikan bantuan bahan pangan khusus untuk korban di wilayah tersebut.



Ketua Tim PPHAM yang juga Wakil Ketua II Tim Pemantau PPHAM Makarim Wibisono, menyampaikan kesan khusus terkait kegiatan ini yang dilakukan dalam nuansa peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember. Beliau juga menyoroti peran Menko Polhukam Mahfud MD dalam memulai penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat.

“Peristiwa seperti ini khusus karena mengingatkan saya pada kejadian 2,5 tahun lalu, waktu itu Menko Polhukam Mahfud MD menelpon saya menjelaskan keinginan beliau menyelesaikan secara Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pak Mahfud MD meminta kesediaan saya menjadi ketua PPHAM. Kita menyaksikan pada pagi ini peristiwa bersejarah khususnya bagi korban dan keluarganya di Sulteng,” ungkap Makarim.

Makarim berharap langkah bersejarah ini dapat memperkuat kerukunan nasional, terutama menghadapi satu abad kemerdekaan Indonesia pada 2045. “Kami berdoa semoga upaya bersejarah pagi ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam NKRI menghadapi 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2045,” kata Makarim.

Selain itu, ia juga saya berdoa semoga upaya pemerintah berhasil sepenuhnya agar pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terjadi lagi di Tanah Air.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, menyampaikan rasa terima kasih karena korban pelanggaran HAM berat di masa lalu di Sulteng akhirnya mendapatkan hak pemulihan. Rusdy berharap bahwa upaya bersejarah ini dapat menciptakan kehidupan yang lebih damai bagi para korban.

Rusdy juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng.

“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari pembangunan kehidupan yang adil damai dan sejahtera bagi para korban,” tutup gubernur.

Caption: Prof Dr Makarim secara simbolis menyalurkan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Sulteng
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2808 seconds (0.1#10.140)