Dua Pimpinan KPK Sangkal Pernyataan Firli soal Ancaman Kapolda Metro
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas diluar kota.
Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 09 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 oktober 2023.
KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.
Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.
"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.
Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 09 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 oktober 2023.
KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.
Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.
"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.
(maf)