Dua Pimpinan KPK Sangkal Pernyataan Firli soal Ancaman Kapolda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengklaim, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK. Ancaman itu disebutkan untuk melindungi pengusaha M Suryo yang tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Merespons hal itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membantah hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa Karyoto pernah mendatanginya setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya, namun tidak ada ancaman seperti yang disampaikan oleh Firli.
"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/12/2023).
Nawawi menyebutkan, kedatangan Karyoto itu sekadar untuk bersilaturahmi. Ia pun mengaku bingung ihwal ancaman yang disampaikan kubu Firli.
"Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu. Tidak tahu kuasa hukum pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud," ungkapnya.
Lebih jauh Nawawi juga mengatakan, sudah mengonfirmasi kepada pimpinan lainnya terhadap kabar ancaman itu.
"Ini barusan Pak Alex Marwata mrnyampaikan ke saya, kalu beliau kaget dan tidak tau menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membantah perihal ancaman itu. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapat ancaman apapun.
"Kan itu pembelaannya dari pak Firli ya, kita pasrahkan saja kepada penasehat hukumnya pak Firli. Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Kalau ke saya, saya tidak, tidak dapat ancaman," kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ucap Firli dalam repliknya.
Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK, pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.
"Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar," ujar dia.
Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.
"M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," tutur Firli.
Saat itu, Irjen Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK. Dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.
Namun KPK tetap melakukan ekspose dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘Jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata," ujarnya.
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas diluar kota.
Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 09 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 oktober 2023.
KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.
Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.
"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.
Merespons hal itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango membantah hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa Karyoto pernah mendatanginya setelah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya, namun tidak ada ancaman seperti yang disampaikan oleh Firli.
"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo," kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/12/2023).
Nawawi menyebutkan, kedatangan Karyoto itu sekadar untuk bersilaturahmi. Ia pun mengaku bingung ihwal ancaman yang disampaikan kubu Firli.
"Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu. Tidak tahu kuasa hukum pak Firli mendapatkan cerita dari mana soal ancaman dimaksud," ungkapnya.
Lebih jauh Nawawi juga mengatakan, sudah mengonfirmasi kepada pimpinan lainnya terhadap kabar ancaman itu.
"Ini barusan Pak Alex Marwata mrnyampaikan ke saya, kalu beliau kaget dan tidak tau menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membantah perihal ancaman itu. Ia menegaskan dirinya tidak pernah mendapat ancaman apapun.
"Kan itu pembelaannya dari pak Firli ya, kita pasrahkan saja kepada penasehat hukumnya pak Firli. Yang jelas kalau saya, saya tidak merasa ada ancaman itu. Kalau ke saya, saya tidak, tidak dapat ancaman," kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya, Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Replik tersebut dibacakan penasihat hukum Firli, Ian Iskandar dalam persidangan hari ini. Salah satu poinnya, Firli menyebut penyidikan kasus pemerasan diduga untuk melindungi Suryo.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ucap Firli dalam repliknya.
Firli menjelaskan, perseteruan ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK, pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.
"Bahwa dalam perkara ke-3 tersangka sebagaimana tersebut di atas, diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar (untuk keamanan dan untuk Muhammad Suryo). Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar," ujar dia.
Dion dan Bernard ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur pada 13 April 2023. Saat itulah, M Suryo mengancam kedua orang tersebut, agar tidak menyebut namanya.
"M Suryo bisa menemui Dion dan Bernard yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion dan Bernard dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," tutur Firli.
Saat itu, Irjen Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK. Dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Suryo dijadikan tersangka maka akan ada pimpinan KPK yang akan menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur.
Namun KPK tetap melakukan ekspose dan gelar perkara terkait perkembangan perkara menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘Jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi kepada Alex Marwata," ujarnya.
Selanjutnya, Alex dan Johanis Tanak mengagendakan pembahasan tindak lanjut hasil ekspose tanggal 21 agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, 6 Oktober 2023, tetapi agenda tersebut batal untuk dilaksanakan karena Penyidik DJKA sedang bertugas diluar kota.
Agenda dijadwalkan ulang pada 9 Oktober 2023, untuk dilakukan ekpose dan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil ekpose pada 21 agustus 2023, secara bersamaan pada 09 Oktober 2023, termohon menerbitkan LP model A dan Sprindik pada 9 oktober 2023.
KPK kemudian menggelar ekpose hasil fakta persidangan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan hasil diperoleh fakta bahwa beberapa pihak perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan salah satunya ke Muhammad Suryo.
"Bahwa, selain mengancam Nawawi, Kapolda Metro juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” ujar Firli.
Ucapan ancaman tersebut juga disampaikan kepada Johanis Tanak melalui telepon yang di-loudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis. Hal itu disampaikan Johanis kepada Alex.
"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA,” katanya.
(maf)