Gibran Kena Teguran KPU Gara-gara Bersorak saat Debat Capres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kena teguran Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menunjukkan gestur bersorak saat debat perdana calon presiden (capres) pada Selasa (12/12/2023). Saat itu Gibran beranjak dari kursi penonton dan mengayunkan kedua tangannya saat debat berlangsung.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dia menuturkan bahwa selanjutnya KPU akan mengevaluasi debat capres seri perdana. Hasil evaluasi tersebut kemudian akan menjadi bahan perbaikan di seri berikutnya baik di debat capres atau cawapres.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," kata Hasyim.
Diketahui, aksi Gibran tersebut terjadi ketika capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023. Putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah tersebut meloloskan Gibran menjadi cawapres.
Namun, pada prosesnya terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Alhasil, Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Gibran langsung melakukan tindakan tak pantas itu. Hal tersebut pun memancing keriuhan para pendukung.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dia menuturkan bahwa selanjutnya KPU akan mengevaluasi debat capres seri perdana. Hasil evaluasi tersebut kemudian akan menjadi bahan perbaikan di seri berikutnya baik di debat capres atau cawapres.
"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," kata Hasyim.
Diketahui, aksi Gibran tersebut terjadi ketika capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023. Putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah tersebut meloloskan Gibran menjadi cawapres.
Namun, pada prosesnya terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Alhasil, Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya.
Saat menjawab pertanyaan tersebut, Gibran langsung melakukan tindakan tak pantas itu. Hal tersebut pun memancing keriuhan para pendukung.
(rca)