Fayakhun Disebut Dapat Fee Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla

Rabu, 24 Januari 2018 - 19:47 WIB
Fayakhun Disebut Dapat Fee Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla
Fayakhun Disebut Dapat Fee Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi disebut mendapat alokasi jatah dan realisasi USD927.756 atau setara Rp12,199 miliar terkait pemulusan pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR untuk proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Kepala Biro Perencanaan Bakamla Nofel Hasan, ‎terdakwa penerima suap SGD‎104.500‎, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga saksi, Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif, pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) ‎Fahmi Darmawansyah atau Emi‎, dan pegawai PT Rohde & Schwarz Indonesia Sigit Susanto.

Mulanya Erwin S Arif mengatakan, perusahaannya merupakan produsen satelit monitoring dan drone. PT Rohde & Schwarz Indonesia berinduk pada Rohde & Schwarz di Jerman.

Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah atau Emi, yakni PT Meria Esa sudah menjalin kerja sama dengan PT Rohde & Schwarz Indonesia sejak lama, sekitar 7 tahun lalu.

Erwin membenarkan, perusahaan Erwin memberikan surat dukungan ke perusahaan Emi untuk mengikuti tender pengadaan drone dan satelit monitoring di Bakamla pada 2016.

Sebelum proses pengadaan dimenangkan oleh perusahaan Emi. Rupanya ada beberapa kali pertemuan-dan percakapan via telepon seluler. Kesemuanya terkait pembahasan anggaran di DPR dan tender di Bakamla.

Dalam dua proses tersebut, Erwin memastikan ada dugaan keterlibatan Emi, Ali Fahmi yang merupakan narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran merangkap Staf Khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo‎, keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional Merial Esa, Muhammad Adami Okta; dan Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR.

Salah satu pertemuan terjadi pada Juni 2016 di Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta. Di situ hadir Erwin, Ali Fahmi, Adami, dan Fayakhun.

Ali Fahmi, tutur Erwi, juga pernah menyampaikan bahwa untuk anggaran satelit monitoring Bakamla akan turun dan disetujui DPR lebih dari Rp400 miliar.

Saat tender berlangsung dan sebelum pemenangnya ditetapkan, Bakamla ternyata sudah lebih dahulu memesan satelit monitoring ke PT Rohde & Schwarz Indonesia.

"Dia (Ali Fahmi-red) anjurkan sama saya untuk memesan segera (dari Jerman-red), karena semuanya baik di Bakamla dan penganggaran sudah konfirm. Jadi saya menerima PO (purchase order). Penggaran di DPR dibantu Fayakhun," ungkap Erwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU pada KPK lantas menunjukkan foto screenshot transkip percakapan pesan singkat WhatsApp (WA) Erwin dengan Adami yang berisi juga pesan singkat WA Erwin dengan Fayakhun.

Percakapan terjadi kurun 29-30 April 2016 dan 2-5 Mei 2016. Dalam percakapan tersebut, ada beberapa hal yang diperbincangkan.

Di antaranya, pertama, Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2016 yang bergulir di DPR.

Dua proyek tersebut, yakni satelit monitoring Rp500 miliar dan drone Rp720 miliar. Semula total dua proyek tersebut ditawarkan Fayakhun sebesar Rp850 miliar.

Kedua, jatah fee untuk Fayakhun dari dua proyek tersebut sebesar 1 persen. Ketiga, Fayakhun terus menerus menagih realisasi uang sebagai jatahnya.

Keempat, uang bakal diperuntukkan bagi Fayakhun dan sejumlah rekannya. Kelima, proses penerimaan diharapkan Fayakhun dengan cara tunai dan transfer.

Keenam, Erwin menawarkan transfer ke rekening milik Forestry Green Investment Ltd pada JP Morgan International Bank Limited Brussels Belgia dan JP Morgan Chase Bank, N.A, New York, Amerika Serikat.‎

"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro untuk beritahu account manager saya. ... Bro kalau dikirim Senin maka masuk di tempat saya kamis atau jumat depan," kata Fayakhun lewat pesan WA ke Erwin pada 4 Mei 2016.

Pada 5 Mei, Fayakhun kembali mengirimkan pesan singkat via WA ke Erwin. Singkatnya, Fayakhun tetap meminta diberi bukti transfer agar sehari berselang bisa cair.

Pesan singkat dari Fayakhun ini diteruskan Erwin ke Adami. Atas pesan singkat yang diteruskan itu Adami dengan cepat membalasnya ke Erwin.

"Iya pak ini bukti transfer request nya. 1,220T/13,150 = 92,775,665 USD. 1% x 92,775,665 = 927,756 usd. Kl besok ditransfer 300,000 usd. Berarti kekurangannya 627,756 usd," jawab Adami ke Erwin dalam pesan WA.

Jika angka USD927.756 dikalikan dengan kurs USD1 saat itu dengan Rp13.150 maka nilai tersebut dirupiahkan setara lebih Rp12,199 miliar.

JPU lantas mengonfirmasi seluruh pesan singkat ke Erwin. Lalu Erwin menjelaskan secara detail komitmen fee 1% untuk diberikan ke Fayakhun merupakan kesepakatan Fayakhun dengan Emi.

Awalnya, Erwin menegaskan, total anggaran satelit monitoring Rp850 miliar tapi kemudian berubah menjadi Rp1,22 triliun. Nilai 1% dari Rp1,22 triliun sama dengan USD927.756 memang dihitung Adami.

Dalam persidangan terungkap, dalam komunikasi pesan singkat WA, Fayakhun terus menagih untuk diberikan uang. Awalnya dari nilai tadi Fayakhun minta diberikan tunai USD300.000.

"Saya dapat info dari Dami (Adami) mereka melakukan eksekusi transfer tersebut pada hari Senin ke account JP Morgan (bank). Kemudian, Fayakhun infokan ke saya itu ada transfer dua kali, 100 (USD100.000) dan 200 (USD200.000)," tegas Erwin.

Emi membenarkan hampir keseluruhan keterangan Erwin S Arif. Menurut Emi, Fayakhun mengklaim mengurusi dan berupaya meloloskan anggaran satelit monitoring dan drone Bakamla dengan total lebih Rp1,22 triliun yang digodok di DPR.

Fayakhun disebut meminta fee 1 persen yang harus disediakan dan diberikan Emi. Jika dikalkulasi, nilainya dalam rupiah sebagai jatah untuk Fayakhun sebesar Rp12 miliar. Keseluruhan uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Emi meminta Adami agar menyerahkan ke Fayakhun.‎

"Iya Rp12 miliar dalam bentuk dollar. Persisnya Adami yang tahu. Adami yang kirim. Adami sampaikan ke saya sudah dikirim," tegas Emi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6822 seconds (0.1#10.140)