Hari Ini Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri

Kamis, 14 Desember 2023 - 08:05 WIB
loading...
Hari Ini Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Etik Perdana Firli Bahuri
Hari ini Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kamis (14/12/2023). Foto/Dok MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Hari ini Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri , Kamis (14/12/2023). Sidang etik itu bakal digelar setiap hari.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebutkan sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri sudah siap digelar. “Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja,” kata Albertina Ho kepada wartawan beberapa waktu yang lalu dikutip Kamis (14/12/2023).

Albertina Ia mengatakan bahwa seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan. “Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” ujarnya.





Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.

Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” jelasnya.

Tumpak menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf A atau Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 8 ayat E peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)