Usai Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Irit Bicara

Selasa, 05 Desember 2023 - 13:21 WIB
loading...
Usai Diperiksa Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Irit Bicara
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa Dewas KPK, Firli irit bicara saat meninggalkan gedung Dewas KPK dengan kendaraannya.

“Terima kasih ya,” kata Firli, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Gedung Dewas KPK, Firli Bahuri keluar sekitar pukul 11.42 WIB. Firli diketahui memberikan klarifikasi sejak pukul 09.46 WIB.





Saat tiba di Gedung Dewas KPK, dia juga tak banyak komentar. Ia menegaskan kehadirannya itu untuk memenuhi panggilan Dewas KPK.

“Saya datang memenuhi panggilan dewas ya, nanti saya sampaikan setelah itu ya,” ujar Firli kepada wartawan saat tiba di Gedung Dewas KPK.

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi di Dewas KPK untuk pertama kali pada Senin (20/11/2023). Firli memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto pertemuan antara dirinya dengan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara.

Firli pun telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)