Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .

Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.(Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK ).

Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved