Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
A
A
A
Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .
Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.(Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK ).
Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .
Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.(Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK ).
Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
(zik)
Lihat Juga :