Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Selain ketentuan jabatan sebagaima disebutkan di atas pada Pasal 5 ayat (1), maka merupakan jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pelaksanaan pengalihan (Pasal 6) dilakukan dengan tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN diatur lebih lanjut
Dengan KPK. Untuk penyusunan peraturan tersebut, maka KPK kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan pengangkatan
(Pasal 7), maka pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.

Selain itu PP ini juga mengatur pelaksanaan orientasi (Pasal 8). Bagi pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN mengikuti
orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Orientasi diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) .

Kemudian PP juga mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9). Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.(Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK ).

Saat PP ini mulai berlaku, seluruh pegawai KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses
pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan pegawai KPK menjadi pegawai ASN (Pasal 10). Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan
(Pasal 11). "Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved