Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Ini Alasannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
A A A
Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. "Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh," ucapnya.

Adapun khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais 'aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya.

"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita mulyakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," tuturnya.

Pengurus harian partai politik, kata Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik.

Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan.

"Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)