Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Ini Alasannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
Nusron Wahid Diberhentikan...
Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua PBNU berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023.

Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi. "Iya Betul," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol).

"Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik," ucapnya.

Selain Nusron Wahid, PBNU juga turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Kemudian KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027 hingga H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Pemberhentian ini pun turut disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan ini diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU," kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima, Selasa (12/12/2023).

Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. "Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh," ucapnya.

Adapun khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais 'aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya.

"Alasannya adalah mandataris itu pemimpin NU yang kita mulyakan, sehingga tidak pantas kedudukannya itu ada di partai politik," tuturnya.

Pengurus harian partai politik, kata Faisal, jika ingin menjadi pengurus harian NU maka dia harus mengundurkan diri dulu dari pengurus partai politik.

Sementara itu, jika pengurus harian NU hendak maju menjadi calon anggota legislatif atau eksekutif masih diperbolehkan.

"Pengurus harian boleh jadi caleg, kalau mandataris tidak boleh. Kalau mandataris dia nyaleg, nyapres, bahkan sampai calon camat sekali pun, itu harus mengundurkan diri atau diberhentikan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Berita Terkini
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved