Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Ini Alasannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Ini Alasannya
Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua PBNU berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023.

Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi. "Iya Betul," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol).

"Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik," ucapnya.

Selain Nusron Wahid, PBNU juga turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.

Kemudian KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027 hingga H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027.

Pemberhentian ini pun turut disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan ini diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU," kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima, Selasa (12/12/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)