Pengamat Sebut Segala Kebijakan Seharusnya untuk Percepat Penanganan Corona

Selasa, 14 April 2020 - 17:38 WIB
loading...
Pengamat Sebut Segala...
Pengamat menyayangkan terkait terjadi perbedaan kebijakan dan aturan di internal Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19) tersebut. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pheni Chalid menyayangkan terjadi perbedaan kebijakan dan aturan di internal Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, setiap aturan dan kebijakan itu semestinya dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi, buka membuat kebingungan di publik.

"Permenhub Nomor 18 tahun 2020 yang mengizinkan ojol menarik penumpang sangat bertentangan dengan akal sehat," kata Pheni kepada SINDO Media, Selasa (14/4/2020).

"Di saat social-physical distancing menjadi strategi pencegahan Covid-19, namun jarak antara pengemudi dengan penumpang ojol hanya beberapa meter. Sangat lazim dirasakan, aroma nafas pengemudi yang dibawa angin lansung menerpa muka dan hidung penumpang di belakangnya," tambahnya.

Pheni berpandangan, di tengah pandemi corona ini, setiap aturan kementerkan atau lembaga negara harus menomorsatukan pencegahan dan pengatasan Corona karena, pencegahan Covid-19 bersifat eksponensial begitu pula korban dan kerugian yang ditimbulkannya.

"Aturan dan kebijakan harus mempercepat pencegarhannya. Ini hal yang sangat serius untuk mengurangi korban korban berikutnya," tegasnya.

Sehingga dia menilai, Permenhub yang membolehkan ojol menarik penumpang di masa pandemi ini bertentangan dengan Permenkes nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang saja. Permenhub juga menuai kontroversi di masyarakat.

"Padahal, kebijakan social-physical distancing membutuhkan kepatuhan masyarakat tapi Permen ini justru menimbulkan kebingungan masyarakat," sesal dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta itu.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa aapun alasan dibalik kerancuan dua permen ini, hal ini tidak boleh terjadi di saat wabah semakin mengganas.

Pheni pun mempertanyakan soal koordinasi antar-instansi Pemerintah sehingga konteroversi Permen ini terjadi. Padahal, Permenkes itu ditandatangani pada 3 April atau 6 hari sebelum Permenhub dibuat yakni pada 9 April.

"Tapi ini satu indikasi tidak mulusnya komunikasi antara instansi. Seolah-olah jalan keluar dari kontroversi ini, akhirnya pilihan diserahkan kepada pemerintah daerah," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)