Gelar Rakornas, GP Anshor Tegaskan Sikapnya di Tahun Politik
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Gerakan Pemuda Anshor menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) menyikapi tantangan tahun politik. Rakornas dilaksanakan di Kantor Pengurus Pusat (PP) GP Anshor, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Sekjen PP GP Anshor, Abdul Rochman mengatakan, pihaknya perlu merespon secara serius mengenai tahun politik tersebut agar seluruh pengurus dan anggota mengetahui batasan hak dan kewajiban menyikapi kontestasi politik seperti pilkada serentak.
Rochman berharap, GP Anshor secara organisatoris maupun badan-badan otonomi Nahdlatul Ulama (NU) tidak ditarik-tarik ke dalam politik praktis.
"Yang terikat kepada khitah 1926 yang menyebutkan bahwa NU sebagai organisasi itu tidak boleh berpolitik praktis," ujar Rochman di sela-sela Rakornas.
Dia menegaskan bahwa Anshor tidak boleh berpolitik praktis. Kendati begitu, pihaknya membebaskan kepada anggota untuk menggunakan hak pilihnya saat pilkada dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Rochman, tugas Anshor hanya memberikan batasan dan koridor yang tepat kepada anggota Anshor agar dalam berpolitik tidak membahayakan dan merugikan organisasi.
"Jikapun mereka harus mendukung satu, dua, atau tiga kepala daerah tetap harus dalam koridor organisasi dan menjunjung tinggi etika berpolitik yang berakhlakul kharimah," tandasnya.
Sekjen PP GP Anshor, Abdul Rochman mengatakan, pihaknya perlu merespon secara serius mengenai tahun politik tersebut agar seluruh pengurus dan anggota mengetahui batasan hak dan kewajiban menyikapi kontestasi politik seperti pilkada serentak.
Rochman berharap, GP Anshor secara organisatoris maupun badan-badan otonomi Nahdlatul Ulama (NU) tidak ditarik-tarik ke dalam politik praktis.
"Yang terikat kepada khitah 1926 yang menyebutkan bahwa NU sebagai organisasi itu tidak boleh berpolitik praktis," ujar Rochman di sela-sela Rakornas.
Dia menegaskan bahwa Anshor tidak boleh berpolitik praktis. Kendati begitu, pihaknya membebaskan kepada anggota untuk menggunakan hak pilihnya saat pilkada dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut Rochman, tugas Anshor hanya memberikan batasan dan koridor yang tepat kepada anggota Anshor agar dalam berpolitik tidak membahayakan dan merugikan organisasi.
"Jikapun mereka harus mendukung satu, dua, atau tiga kepala daerah tetap harus dalam koridor organisasi dan menjunjung tinggi etika berpolitik yang berakhlakul kharimah," tandasnya.
(pur)